Pengawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap ketaatan perusahaan tambang mineral dan batubara dinilai masih lemah dan tidak sesuai ketentuan, membuka celah serius terjadinya pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan. Tidak hanya soal kinerja.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur menemukan bahwa pengawasan terhadap penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara belum dijalankan secara memadai. Berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.
“Pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha pertambangan belum sesuai ketentuan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan,” kata Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto, dikutip dari RRI, Rabu (21/1).
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
BPK menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap aktivitas pertambangan belum berjalan optimal. Lemahnya kontrol ini dinilai berisiko memperparah kerusakan lingkungan hidup di kawasan sekitar tambang, terutama di daerah dengan intensitas eksploitasi tinggi.
Selain masalah kinerja pengawasan, BPK juga menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah. Sejumlah instrumen penting pengawasan pertambangan, termasuk inspektur tambang, masih berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Situasi tersebut, menurut BPK, tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan lemahnya perlindungan lingkungan. BPK merekomendasikan penguatan koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya kementerian teknis, agar pengawasan lingkungan di sektor tambang tidak berhenti pada formalitas.
Penyerahan LHP Kepatuhan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Samarinda, Rabu (21/1/2026), kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah atau perwakilannya. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah diwajibkan menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyampaikan laporan tindak lanjut paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“BPK mendorong perbaikan dilakukan secara sistemik dan konsisten, bukan sekadar administratif,” tegas Suharyanto.

