Batalnya Samarinda Half Marathon yang sempat memicu kemarahan peserta kini berujung perkara pidana. Polisi mengungkap sebagian dana pendaftaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menetapkan penyelenggara berinisial V sebagai tersangka.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Batalnya pelaksanaan Samarinda Half Marathon yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu akhirnya menemukan titik terang. Polresta Samarinda resmi menetapkan perempuan berinisial V selaku penyelenggara sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran yang merugikan 1.714 peserta dengan total nilai mencapai Rp481 juta.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026), menjelaskan perkara tersebut menjadi perhatian serius lantaran sempat viral dan memicu laporan massal dari para peserta yang merasa dirugikan.
Ia menjelaskan kasus bermula pada 20 Juni 2026 ketika lebih dari 100 orang mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan penyelenggara berinisial V.
Menurut Hendri, para peserta datang setelah gagal memperoleh race pack pada hari yang telah dijadwalkan sebagai waktu pengambilan perlengkapan lomba.
"Sehingga para peserta menyadari bahwa sudah terjadi dugaan penipuan dan ternyata tidak terlaksana dan race pack juga tidak dibagikan oleh terlapor perempuan berinisial V," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa promosi kegiatan dilakukan secara luas melalui media sosial maupun media konvensional. Antusiasme masyarakat pun tinggi hingga tercatat sebanyak 1.714 peserta mendaftarkan diri.
Peserta terbagi dalam tiga kategori lomba, yakni 5K dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10K sebesar Rp200 ribu, dan 21K sebesar Rp350 ribu.
Seluruh pendaftaran dilakukan melalui tautan resmi yang disiapkan penyelenggara maupun melalui admin WhatsApp atas nama V dan NU. Pembayaran dilakukan melalui virtual account PT Saf Traco maupun Instamani XDT.
"Dari seluruh pembayaran tersebut, total uang yang diterima oleh saudara V selaku penyelenggara sebanyak Rp481 juta," jelas Hendri.
Namun penyidikan mengungkap fakta mengejutkan. Dari total dana yang diterima, hanya sebagian yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan lomba.
Kapolresta memaparkan, sekitar Rp197 juta dipakai untuk berbagai kebutuhan teknis, seperti pembayaran uang muka dan pelunasan konveksi, pembayaran pacer sekitar tujuh orang, DP fotografer, serta kebutuhan operasional lainnya.
Sementara itu, dana jauh lebih besar justru dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Dari pengakuan saudara V, sebanyak Rp280 juta dipergunakan untuk kepentingan pribadi, digunakan untuk membayar utang kepada beberapa orang termasuk juga membayar pengacara," bebernya.
Dalam pemeriksaan, tersangka menyampaikan tiga alasan yang menurutnya menyebabkan Samarinda Half Marathon batal digelar.
Alasan pertama, isi race pack yang telah dipersiapkan tidak lengkap akibat kenaikan harga sejumlah barang. Menurut Hendri, tersangka mengaku sempat mengurangi beberapa item race pack. Namun saat pembagian mulai dilakukan pada 18 Juni, sejumlah peserta memprotes isi perlengkapan tersebut sehingga tersangka mengaku takut melanjutkan kegiatan.
"Alasannya karena ada kenaikan harga sehingga tersangka berpikir mengurangi item race pack. Saat race pack mulai dibagikan, beberapa peserta tidak menerima dan komplain sehingga tersangka merasa takut," jelasnya.
Alasan kedua, tersangka menyebut izin keramaian dari Polresta Samarinda belum diterbitkan sehingga memutuskan tidak melanjutkan kegiatan. Sedangkan alasan ketiga, tersangka mengakui sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kepentingan lain di luar penyelenggaraan Samarinda Half Marathon.
"Tersangka sudah menggunakan sebagian uang peserta untuk kebutuhan lain-lain di luar event Samarinda Half Marathon, sekitar Rp280 juta," lanjut Hendri.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang sebagian besar merupakan peserta lomba. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, polisi menetapkan V sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing maksimal empat tahun penjara disertai pidana denda sesuai ketentuan KUHP.
Meski telah berstatus tersangka, Polresta Samarinda memutuskan tidak melakukan penahanan di rumah tahanan negara.
Kapolresta menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum dan pertimbangan kemanusiaan.
"Saudara V cukup kooperatif, selalu bekerja sama dengan penyidik, tidak mempersulit, selalu menghadiri pemeriksaan, dan saat diminta menyerahkan barang bukti juga langsung diserahkan," jelasnya.
Polresta Samarinda memutuskan tidak menahan tersangka V di rumah tahanan negara. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena tersangka diketahui sedang mengandung.
“V tetap dikenakan status tahanan rumah. Namun proses penyidikan kami pastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Hendri.



