EKSPOSKALTIM, Paser - Sepekan sudah aksi heroik emak-emak menghalau truk batu bara di Batu Kajang, Paser, Kalimantan Timur. Tak ada lagi hauling melintasi jalan negara.
"Sekarang sudah tidak ada lagi berani. Cuma [tambang] koridoran yang mondar-mandir di Busui," kata salah seorang warga, Rabu (26/2).
Hal yang sama turut dibenarkan Kepala Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Batu Sopang, Sulis. "Ya sekarang sudah tidak ada lagi yang lewat," sambungnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Muara Kate. Di pintu perbatasan Kalsel-Kaltim ini, penjagaan dan pemeriksaan truk kembali digencarkan warga setempat.
"Berkat sweeping di Batu Kajang tidak ada lagi truk batu bara yang melintas," jelas Warta Linus, perwakilan warga.
Namun begitu, sederet pekerjaan rumah yang masih tersisa. Seperti halnya kasus pembunuhan warga penolak hauling Russell yang sampai hari ini belum terungkap pelakunya.
Kedua adalah jalanan yang rusak imbas aktivitas ilegal hauling di atas jalan negara.
Sudah setahun terakhir jalanan Batu Kajang tak ubahnya kubangan. Lobang-lobang menganga di sepanjang jalan negara. Bahkan ada yang mencapai selutut kaki orang dewasa. Ketika hujan lubang-lubang ini tak lagi terlihat dan mengancam keselamatan warga.
Warga pun hanya bisa menanaminya dengan pisang sebagai penanda karena tak adanya pembenahan. Dan terakhir, adalah ancaman teror yang diterima emak-emak setelah rentetan aksinya menolak hauling di atas jalan negara.
Sekadar tahu, bukan pada 19 Februari 2024 saja warga dan emak-emak di Batu Kajang melakukan sweeping. Pada akhir 2023 lalu, blokade menentang aksi ilegal ini turut dilakukan. Namun tak mempan. Hauling tetap saja melintas.
Sebagai imbasnya, satu per satu nyawa melayang.
Pertama nyawa seorang warga bernama Teddy. Ustaz muda yang baru menikah ini tewas setelah diduga ditabrak lari truk batu bara, 1 September 2024.
Kedua, adalah Pronika. Nyawa pendeta ini melayang setelah sebuah truk batu bara tak kuat menanjak, Oktober 2024.
Ketiga adalah Russell. Warga Muara Kate ini tewas diserang saat berjaga di posko anti-truk batu bara pada 15 November.
Sejatinya praktik truk batu bara menggunakan jalan negara melanggar Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 tahun 2012.
Peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup nomor 10 Tahun 2024 juga sudah memandatkan warga yang sedang melindungi ruang hidupnya tak bisa dipidana.
Ketua Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menjelaskan warga yang terdampak dapat menuntut.
Sesuai pasal 273 UU LLAJ, pelaku yang menyebabkan korban luka ringan dapat dihukum kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.
Korban luka berat, pidana maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 120 juta.
"Perbaikan jalan rusak jangan menunggu kerabat pejabat jadi korban," jelasnya.
Warga, kata dia, punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan bertransportasi di jalan raya.
Bibit unggul yang disiapkan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan jadi korban sia-sia meninggal di jalan raya, jika anggaran keselamatan ikut dipangkas.
"Jalan raya bukan tempat meregang nyawa. Jalan raya harus menjamin pengguna selamat dalam perjalanan."
Negara wajib melindungi warganya dari aktivitas keselamatan bertransportasi. Keselamatan di jalan sudah menjadi kebutuhan. Dan, keselamatan di jalan harus jadi perhatian negara.
"Jangan pangkas anggaran keselamatan demi efisiensi anggaran," pungkasnya.
Data Korlantas Polri (2024), jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi sepeda motor sebanyak 77%. Sisanya, truk 10%, kendaraan umum 8%, mobil pribadi 3% dan lain-lain 2%. Kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia.
Ia meminta efisiensi jangan memangkas anggaran pemeliharaan jalan.
"Program efisiensi anggaran jangan memangkas anggaran keselamatan. Cita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 menjadi terganggu," jelasnya.
Ketidakjelasan program efisiensi telah menyebabkan ratusan warga jadi korban kecelakaan akibat jalan berlubang.
Jalan berlubang yang mestinya segera ditutup tidak segera dilakukan, lantaran anggaran tidak dikucurkan. Baik jalan nasional, provinsi maupun kota.
"Program efisiensi yang tidak jelas warga jadi tumbal," kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.
Setelah ada warga yang meninggal dunia akibat jalan berlubang, tiba-tiba seluruh lubang segera ditutup seolah pemerintah bekerja.
"Mestinya, tidak seperti itu. Janganlah menunggu korban, baru diperbaiki," sambungnya.
Sesuai pasal 24 ayat (2) UU LLAJ, dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
"Bukan justru warga yang melakukan," pungkasnya.

