EKSPOSKALTIM, Kutim- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Yulianus Palangiran bersama anggota DPRD Kutim David Rante, menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) di Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (26/4) pagi.
Sosialisasi ini berlangsung di Kantor Desa Singa Gembara, Jalan Yos Sudarso, Gang Melon, yang dihadiri kepala desa Teluk Lingga, Swarga Bara, dan seluruh ketua RT serta masyarakat perwakilan masing-masing desa.
Adapun dua perda yang disosialisasikan, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kutim.
Namun dari pantauan Ekspos Kaltim, selama berjalannya sosialisasi tersebut, yang menjadi sorotan masyarakat adalah perda tentang minuman beralkohol.
“Memang tak bisa dipungkiri kenakalan remaja yang saat ini terjadi diakibatkan dari minuman alkohol. Akan tetapi dalam perda ini ada hal-hal yang tidak diatur seperti yang disampaikan masyarakat tentang penjualan dan pembelian minuman tersebut,” jelas Yulianus.
Maka untuk itu, Yulianus mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya bagi orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar terhindar dari kegiatan-kegiatan yang bersifat negatif. Terlebih lagi kegiatan di malam hari bagi para pelajar.
Peredaran minuman keras tradisional dan minuman oplosan yang saat ini banyak dikonsumsi anak-anak sangat menjadi perhatian. "Memang yang sangat menonjol di tengah masyarakat karena apapun alasannya remaja-remaja sekarang banyak yang terjerumus pada minuman alkohol, juga tidak sedikit dari pelajar," ujarnya.
“Jadi intinya mari kita sama-sama menjaga dan mengawasi. Dan kami berharap partisipasi masyarakat untuk melapor ke pihak berwajib jika melihat kegiatan-kegiatan negatif," tambahnya. (adv)

