EKSPOSKALTIM, Bontang- Pajak dan retribusi daerah yang selama ini disetor PT Badak NGL Bontang ke pemerintah pusat menjadi perhatian legislator Bontang.
PT Badak memang melakukan pembayaran pajak bangunan dan retribusi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PBB, khususnya sektor pertambangan yang masih kewenangan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan saat ditemui mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan DPR RI untuk merevisi undang-undang tersebut agar dapat diambil alih oleh pemerintah daerah.
“Maka dari itu, waktu saya ke pemerintah pusat, saya meminta agar PT Badak membayarkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PBB Sektor Pertambangan di Bontang,” katanya, Selasa (18/4) siang.
Menurutnya, jika pajak dan retribusi daerah yang disetor perusahaan ke pemerintah pusat dapat diambil alih pemerintah daerah, maka akan membantu perekonomian dalam sektor pajak.
”Jika berjalan dengan baik, dan revisi disetujui. Maka seluruh gedung dan rumah serta lahan yang ada di PT Badak, pajaknya akan masuk ke kas pemerintah daerah,” imbuhnya.
Ubayya mengatakan, PT Badak banyak memiliki gedung-gedung besar, terlebih lagi seluruh kawasan masuk dalam sektor pertambangan. "Kalau itu semua bisa kita ambil, tidak menutup kemungkinan akan menambah PAD Bontang," tukasnya.

