EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Bagi masyarakat Bontang yang kehilangan atau mengalami kerusakan ijazah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang telah menyiapkan mekanisme resmi sebagai solusi pengganti yang sah.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang, Nuryadi Bakhtiar, mengungkapkan, masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi kondisi tersebut, termasuk akibat bencana seperti kebakaran.
Menurutnya, kehilangan atau rusaknya ijazah, tidak serta-merta membuat masyarakat kehilangan hak atas dokumen pendidikan mereka.
“Ijazah sebagai dokumen negara memang tidak bisa diterbitkan ulang, tapi kami memberikan alternatif berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” ujarnya.
Surat ini memiliki kekuatan hukum dan dapat dipakai yang dapat digunakan secara sah untuk keperluan administrasi.
Adapun cara untuk mendapatkan dokumen pengganti tersebut, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Salah satunya adalah melampirkan surat keterangan dari kepolisian sebagai bukti kehilangan atau kerusakan.
Selanjutnya, pihak Disdikbud akan melakukan pengecekan data melalui nomor seri dan registrasi ijazah yang tersimpan di arsip sekolah maupun database dinas.
“Jika data dinyatakan valid, maka surat keterangan pengganti akan diterbitkan dan dapat digunakan sebagaimana fungsi ijazah pada umumnya,” imbuhnya.
Nuryadi juga menyarankan masyarakat agar menyimpan salinan ijazah, seperti fotokopi, guna mempermudah proses verifikasi.
“Fotokopi sangat membantu karena di situ ada nomor seri yang bisa kami jadikan acuan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap memberikan bantuan bagi masyarakat yang tidak memiliki salinan, selama data ijazah masih dapat ditemukan dalam sistem.
“Kalau masih bisa ditelusuri, kami pastikan prosesnya akan dibantu,” tutupnya.

