EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan pelaku usaha franchise atau waralaba yang membuka cabang baru agar segera melakukan penyesuaian legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penegasan itu disampaikan seiring semakin banyaknya usaha franchise yang mulai masuk dan membuka cabang di Kota Bontang, khususnya di sektor kuliner dan jasa.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan usaha franchise yang telah memiliki NIB tetap wajib memperbarui data ketika menambah lokasi usaha atau membuka cabang baru.
“Kalau sebelumnya sudah memiliki NIB, kemudian membuka cabang baru lagi, maka cabang tersebut tetap harus didaftarkan dalam NIB yang sudah ada,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, penyesuaian data usaha diperlukan agar seluruh aktivitas operasional usaha tercatat secara resmi sesuai lokasi kegiatan usaha di daerah.
Ia menyebut saat ini pengurusan izin usaha semakin mudah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Karena itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha franchise segera melengkapi administrasi perizinan setelah mulai beroperasi.
“Sekarang prosesnya lebih mudah dan terintegrasi, jadi pelaku usaha bisa langsung melakukan penambahan data cabang dalam sistem,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, legalitas usaha dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi investasi di daerah. Pemerintah juga menilai keberadaan usaha resmi akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin banyak usaha yang memiliki legalitas resmi, tentu akan berdampak baik terhadap investasi dan pendapatan daerah,” sebutnya.
DPMPTSP memastikan pemerintah daerah tetap terbuka terhadap masuknya investor dan usaha franchise baru di Bontang selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
“Kami mendukung masuknya investasi karena membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi daerah, tetapi administrasi usaha juga harus lengkap,” tandasnya.

