EKSPOSKALTIM, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-15 masa sidang I tahun 2016, tentang penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2016.
Sidang yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kota Bontang pada Selasa (18/10) pagi, dihadiri oleh Walikota Bontang, Wakil walikota Bontang, anggota DPRD Kota Bontang dan sejumlah Kepala SKPD serta instansi terkait lainnya.
Penyusunan RAPBD perubahan merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana di dalam peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dari hasil penyusunan RAPBD perubahan tersebut ada 4 pokok pertimbangan yang telah dilakukan yakni :
1. Hasil analisis terhadap sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah menuntut adanya perubahan target penerimaan.
2. Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan belanja daerah, harus dilakukan pengeseran anggaran, pengeseran kode rekening maupun penambahan atau pengurangan anggaran belanja.
3. Hasil estimasi terhadap sisa telah perhitungan anggara (SILPA) tahun sebelumnya, terlihat perbedaan yang sangat signifikan pada pos biaya daerah.
4. Adanya kebijakan Pemerintah Kota Bontang yang bersifat strategis dalam penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan.
"Berdasarkan dari hasil evaluasi tersebut di perkirakan APBD Kota Bontang tahun 2016 mengalami penurunan dari 1,7 Triliun menjadi 1,3 Triliun," ungkap Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase.
Dengan penurunan APBD ini, Pemkot telah menyusun rancangan penyesuaian pada perubahan APBD Kota Bontang tahun Anggaran 2016. Perubahan APBD disusun dengan pendekatan kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari proses perencanaan partisipatif.
“Tujuannya untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, serta memperjelas efektifitas dan efesiensi penggunaan alokasi anggaran dalam pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang," tuturnya. (Adv)

