Balikpapan, EKSPOSKALTIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik promosi judi online di media sosial. Dua mahasiswi asal Samarinda ditangkap setelah terbukti mengunggah tautan menuju situs perjudian melalui akun Instagram mereka.
Kasus ini diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui patroli siber yang digelar sejak Agustus hingga September 2025. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan dari situs-situs judi yang mereka promosikan.
Pelaku pertama berinisial J (22), mahasiswi asal Sempaja Selatan, ditangkap pada 8 Agustus 2025. Ia diketahui mengunggah tautan menuju situs judi online yang menawarkan permainan slot, kasino, sabung ayam, dan togel.
“Pelaku mengunggah konten promosi situs judi sejak Maret hingga awal Agustus. Dari dua situs yang diiklankan, dia menerima bayaran Rp2,5 juta per bulan,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, saat konferensi pers di Balikpapan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel, akun Instagram pelaku, serta video unggahan promosi judi.
Pelaku kedua, L (23), mahasiswi asal Lempake, ditangkap di wilayah Sungai Pinang pada 30 September 2025. Ia juga menggunakan Instagram untuk mempromosikan situs judi dengan pola unggahan yang dihapus dini hari.
“Pelaku ini cukup cerdik. Ia sengaja mengunggah promosi judi pada pukul 10 malam dan menghapusnya kembali pukul 3 pagi agar tidak terdeteksi patroli siber,” kata Ariansyah.
Selama lima bulan, L menerima bayaran tetap Rp2,5 juta per bulan. Polisi menyita satu unit ponsel, akun Instagram, flashdisk berisi rekaman, dan buku tabungan.
Menurut Ariansyah, sepanjang 2024 hingga 2025, Polda Kaltim telah menerima 47 laporan terkait tindak pidana judi online. Selain dua kasus ini, sejumlah Polres di Kaltim juga menangani 10 kasus serupa, dengan mayoritas pelaku merupakan pemain aktif.
“Kami terus berupaya memberantas praktik judi online, terutama yang menyasar kalangan muda melalui media sosial,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan platform digital dan tidak tergiur dengan tawaran promosi dari situs ilegal.

