PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Dua Wanita Ini Tertangkap Simpan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

Home Berita Dua Wanita Ini Tertangkap ...

Dua Wanita Ini Tertangkap Simpan Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Dua wanita pelaku sabu yang diamankan Polres Bontang beserta barang buktinya. (ist)

EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Jajaran Polres Bontang kembali mengamankan dua orang pelaku edar gelap Narkotika jenis Sabu, Sabtu (24/3). Kali ini, tersangkanya merupakan perempuan yang berinisial SN (37) dan NY (33).

Tersangka SN yang merupakan warga Jalan Tomat RT 43, Kelurahan Gunung Elai itu diringkus di ATM Hop 1 Jalan HM Ardan. Sementara, NY (33) diamankan di Hop 2 nomor 37 RT 6, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan. NY merupakan warga Jalan RE Martadinata RT 06, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Baca: Polsek Marangkayu Gagalkan 970 Butir Pil Koplo yang Siap Edar ke Bontang

Selain mengamankan pelaku, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang juga mengamankan sejumlah barang bukti di dua lokasi penangkapan. Antara lain Sabu seberat 3,15 gram dan 0,58 gram.

"Saat itu juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 unit Handphone merek Lenovo warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik merek sari murni, serta uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 700 ribu," kata Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, Selasa (27/3/2018).

Bukan hanya itu, kata Suyono, setelah ditangkap, SN mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Olehnya, petugas pun langsung menuju dan melakukan penggeledahan ke rumah yang dimaksud.

Baca: Bersama Warga, Polres Bontang dan Polsek Bontang Selatan Kerja Bakti Bangun Mushola

Di sebuah lemari yang ada di rumah pelaku, ditemukan 5 poket butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,15 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 bungkus plastik klip besar, 1 buah timbangan digital merek pocket scale.

Selain itu, ditemukan pula 2 buah sedotan berujung runcing warna putih, 2 buah sedotan besar berujung runcing warna biru bening, 1 buah alat hisap bong, 2 buah pipet kaca, 1 buah korek gas yang sudah dimodifikasi, 1 unit handphone merek hammer, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 775 ribu.

Kini, kedua pelaku tersebut berada di Makopolres Bontang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor: Boy

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Polres Bone Inisiasi Deklarasi Anti Hoax

ekspos tv

VIDEO: Lembaga Adat Besar Kutim Sambangi PT Indominco

ekspos tv

VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward

ekspos tv

VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi

ekspos tv

VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang

ekspos tv

VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat

ekspos tv

VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

50%0%0%0%0%0%50%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :