EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT, sampai saat ini. Untuk memaksimalkan upaya penanganan dampak tersebut, perlu langkah-langkah strategis melalui upaya hukum sesuai hukum nasional dan hukum internasional.
Petaka itu bermula pada 21 Agustus 2009 ketika terjadi ledakan unit pengeboran di anjungan minyak lepas pantai Montara yang menumpahkan minyak dan gas. Total luas tumpahan diperkirakan mencapai kurang lebih 92 ribu meter persegi. Departemen Sumber Daya, Energi, dan Turisme Australia memperkirakan aliran minyak yang tumpah sekitar 2000 barel per hari. Tumpahan minyak ini baru bisa teratasi pada November 2009 atau setelah 74 hari dan menumpahkan sekitar 40 juta liter minyak ke perairan antara Indonesia dan Australia.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2009 melansir, 29 hari setelah ledakan, tumpahan minyak menyebar ke arah barat, berada sekitar 110 km pesisir Namodale, Rote Ndao dan 121 km Oetune, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Citra satelit Terra-MODIS pada 28 September 2009 mendeteksi tumpahan minyak kembali mendekati perairan Indonesia dengan jarak paling dekat, sekitar 47 km dari pesisir Rabe, Kupang dan 65 km dari Batuidu, Rute Ndao, NTT. Tumpahan minyak ini menghancurkan panen rumput laut para petani pada 2009. Pemerintah menemukan ada tigabelas kabupaten di NTT yang terkena dampak dari kasus Montara.
Berbagai upaya dilakukan masyarakat untuk menuntut keadilan. Pada tahun 2016, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni, mendaftarkan gugatan kepada pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar asal Thailand PTTEP. Rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban pencemaran minyak itu mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah Federal Australia di PBB sebesar US$ 15 miliar atau sekitar Rp 209,3 triliun. Class action ini diajukan dengan pengadu Daniel Sanda, seorang petani rumput laut dari Pulau Rote mewakili lebih dari 15.000 petani rumput. Langkah gugatan yang dilakukan karena upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak selalu tidak membuahkan hasil, sehingga gugatan secara class action dinilai paling memadai untuk menjawab keluh kesah para petani rumput laut di NTT.
Pada bulan Agustus 2017, pemerintah membentuk gugus tugas penanganan kasus Montara, The Montara Task Force. Satuan tugas ini dibentuk untuk menyatukan pandangan pemerintah dan nelayan di Laut Timor untuk memenangi gugatan. Satgas juga mengumpulkan data-data untuk menjadi dasar tuntutan tersebut adalah data dari citra satelit LAPAN, data sampel minyak di Pulau Rote, data kualitas air, serta data dari dampak kerugian sosial ekonomi yang ditanggung masyarakat di wilayah Timor Barat. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Marves saat itu sekaligus Ketua Montara Task Force, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan permasalahan pencemaran tak hanya pada tumpahan minyak, tetapi juga penggunaan bubuk kimia dispersant jenis Corexit 9872 A dan lain-lain yang sangat beracun. Australia menyemprotkan bubuk kimia ini untuk menenggelamkan sisa tumpahan minyak Montara ke dalam dasar Laut Timor.
Tigabelas tahun setelah tumpahan minyak Montara merusak lingkungan, Pengadilan Federal Sydney akhirnya memenangkan gugatan petani rumput laut NTT. Hakim Pengadilan Federal Australia, David Yates, mengatakan tumpahan minyak tersebut menyebabkan kerugian secara material, kematian, serta rusaknya rumput laut yang menjadi mata pencaharian masyarakat setempat. Hakim memerintahkan perusahaan untuk membayar Daniel sekitar Rp253 juta ditambah dengan bunga karena hilangnya mata pencaharian setelah rumput lautnya rusak akibat tumpahan minyak. Hakim juga tengah menunggu laporan untuk menentukan berapa orang petani rumput laut yang berhak mendapatkan ganti rugi dan berapa banyak dari 15.000 itu.
Untuk itu, pemerintah terus mengawal proses hukum yang masih berlangsung. Lewat optimalisasi penanganan dampak tumpahan minyak Montara, diharapkan masyarakat terdampak mendapatkan hak mereka, yaitu keadilan dan kesempatan untuk kembali menata hidup dan mata penghidupan mereka yang bergantung pada laut.
Dan untuk mengetahui perkembangan terkini penanganan dampak tumpahan minyak Montara, Forum Merdeka Barat (FMB) 9 akan mengadakan diskusi dengan tema: ”Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara”. Acara digelar pada Jumat, 1 April 2022, pukul 14.00 WIB secara daring/ hybrid. Akan hadir sebagai narasumber:
Bapak Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi
Bapak Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bapak Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM
Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Satgas Montara
Bapak Ferdy Tanoni, Ketua Yayasan Peduli Timor Barat

