PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita, KPK Panggil Warga India

Home Berita Gratifikasi Eks Bupati Ku ...

Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita, KPK Panggil Warga India
Arsip foto - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) memberikan kesaksian bagi terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) pada sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp/pri.

Bontang, EKSPOSKALTIM - Kasus gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali bergerak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara India untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang dari bisnis batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan atas nama SJ selaku pegawai swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Pemeriksaan terhadap saksi warga India itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia disebut memiliki informasi penting dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang yang nilainya dihitung per metrik ton batu bara.

Nama Rita Widyasari bukan baru kali ini muncul di meja KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017, bersama dua orang lainnya: Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima. Tak berhenti di situ, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.

Penyidik KPK terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada Juni 2024, lembaga antirasuah itu menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, hingga lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi.

Setahun berikutnya, Februari 2025, KPK mengungkap fakta baru: Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari bisnis batu bara, setara sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton yang keluar dari wilayah Kutai Kartanegara.

Rita sendiri kini masih menjalani vonis 10 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara itu, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar yang berkaitan dengan perizinan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pemanggilan saksi asing ini menandai babak baru penyidikan KPK, yang tampaknya belum selesai mengurai benang panjang praktik gratifikasi dan pencucian uang di masa kepemimpinan Rita.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :