PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

HMI Kaltimtara Desak Pemprov Sosialisasikan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test

Home Berita Hmi Kaltimtara Desak Pemp ...

HMI Kaltimtara Desak Pemprov Sosialisasikan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test
Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Samarinda - Berdasarkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor : IIK.02.02/I/2875/2020, Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang ditandatangani pada 06 Juli 2020 oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo

Salah satu point dalam surat edaran tersebut diterangkan bahwa batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian ditegaskan di point terakhir dalam surat edaran tersebut, yang berbunyi agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Baca juga: Permudah Administrasi, Bontang Selatan Siap Luncurkan Program Cangkul

Dari itu, pengurus Badko HMI Kaltim-Kaltara (Kaltimtara) meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kabupaten Kota, untuk segera mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Instansi Pelayanan Kesehatan dan Penyedia Jasa Pemeriksaan Rapid Test untuk penyesuaian biaya tarif test.

"Pasalnya menurut pemantauan kami di lapangan, tarif yang ditetapkan oleh penyedia pelayanan kesehatan berkisar Rp250 ribu sampai dengan Rp350 ribu," kata Ketua Umum Badko HMI Kaltim-Kaltara, Abdul Muis, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (8/7/2020).

Pihaknya juga berharap pemerintah dapat proaktif dalam memonitoring seluruh penyedia Pelayanan Kesehatan terkait kepatuhan penyedia pelayanan kesehatan, untuk mengikuti batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.

Tonton juga video: Sanksi Penjara 6 Bulan Hingga Denda 50 Juta Masuk Draf Raperda Limbah B3 Bontang

"Sehingga tidak ada pihak memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mendulang keuntungan, apalagi sekarang ekonomi masyarakat sedang lesu," imbuhnya.

Agar semua pihak dapat menjadi kontrol dalam mengawal kebijakan penetapan tarif maksimal rapid test, harapannya pemerintah membuka aduan masyarakat yang mengetahui adanya penyedia pelayanan kesehatan yang memberlakukan tarif lebih dari yang telah ditetapkan. (*)


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :