EKSPOSKALTIM.com, Bone - Humas Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kabupaten Bone, I Dewa G Budhy, menjelaskan alasan ketidakbebasan wartawan mengambil gambar saat persidangan berlangsung.
Ditegaskan Dewa, pihak pengadilan tidak pernah melarang wartawan mengambil gambar dalam suatu persidangan. Namun sebelum itu, wartawan harus melapor ke bagian protokoler sidang.
Baca juga: Sikapi Maraknya Konflik Organda, Begini Kata Ketua IKMB dan IPMIL Raya Unhas
"Semua ada prosedurnya," terang Dewa, saat acara silaturahmi warga PN Watampone bersama insan pers, di Aula Kantor PN Watampone, Rabu (27/11/2019) pagi.
Dijelaskannya, salah satu tugas protokoler sidang yakni menginformasikan kepada majelis hakim terhadap wartawan atau media massa yang ingin mendokumentasikan proses persidangan.
Baca juga: Mahabbul Karim Kembali Berangkatkan 79 Jemaah Umrah
Dalam tata tertib persidangan pun dijelaskan, pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman tv, harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
"Dalam persidangan kan yang dicari fakta materil, jadi tidak boleh ada hal-hal yang dapat mengganggu jalannya sidang. Nah kalau langsung masuk foto sana foto sini, tentu hal itu mengganggu," tandasnya.

