EKSPOSKALTIM, Bontang- Rumitnya persyaratan perizinan dan tingginya pajak pengguna frekuensi radio menjadi penyebab menjamurnya pengguna frekuensi ilegal di Bontang.
Pemilik Stasiun Radio Praja Bontang Sabran mengungkapkan, untuk memenuhi persyaratan perizinan masih sangat sulit dipenuhi pengguna frekuensi radio.
“Jika dari berkas masih terbilang mudah dipenuhi, yang mempersulit adalah koordinasi harus dilakukan langsung ke pusat (SDPPI Provinsi). Artinya, butuh biaya besar, belum lagi persyaratan yang masih belum lengkap, harus bolak-balik,” kata dia, Rabu (19/4).
Hal tersebut terjadi lantaran belum adanya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) cabang yang beroperasi di Bontang. Bahkan, Dinas Kominfotik Bontang tidak berwenang atas aktivitas frekuensi radio di Kota Taman.
Selain itu, kata dia, tarif pajak yang dikenakan bagi pengguna frekuensi radio beberapa waktu lalu mengalami perubahan kebijakan. SDPPI mengeluarkan perubahan terkait cakupan zona wilayah di setiap daerah.
“Untuk wilayah Bontang masuk dalam zone 1 yang sebelumnya masuk wilayah zone 3. Artinya, tarif pajak juga mengalami perubahan, yang saat ini mencapai Rp 5 juta per bulan,” terang Sabran.
Hal senada juga dikatakan Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Bontang Sjahruddin. Salah satu faktor maraknya pengguna frekuensi ilegal adalah rumitnya persyaratan perizinan dan tingginya tariff pajak yang dikenakan.
“Rata-rata pengguna frekuensi radio di Bontang tidak sampai dalam tingkat profesional, sehingga untuk melengkapi pesyaratan perizinan dan membayar tarif pajak cenderung susah. Soalnya frekuensi digunakan hanya sebatas jaringan penghubung biasa dalam instansi atau perusahaan,” kata dia.
Meskipun diakuinya tidak semua pengguna frekuensi ilegal, tetapi ia mengetahui aktivitas frekuensi radio di wilayah Bontang. Artinya, ia mengetahui stasiun mana yang melanggar aturan penyiaran. “Cukup banyak bentuk pelanggaran di lintasan frekuensi di Bontang,” tutupnya.

