PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

JAMINAN HARI TUA BISA DICAIRKAN 100 PERSEN LOH, INI NIH CARANYA

Home Berita Jaminan Hari Tua Bisa Dic ...

JAMINAN HARI TUA BISA DICAIRKAN 100 PERSEN LOH, INI NIH CARANYA
Dari kiri : Muhammad Aditia Rusal dan Efan. (Eksposkaltim/Ismail)

EKSPOSKALTIM, Bontang – Kabar gembira pun akhirnya datang untuk Anda peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja, yang ingin mencairkan seluruh dana Jaminan Hari Tua (JHT) Anda. Karena mulai 1 September 2015, siapapun peserta BPJS Tenaga Kerja yang ingin mencairkan 100 persen saldo Jaminan Hari Tua (JHT)-nya, maka Anda tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun, atau ketika mengalami cacat total tetap, maupun ketika sudah meninggal dunia.

Relation Officer BPJS Tenaga Kerja Kota Bontang, Muhammad Aditia Rusali, mengatakan dengan menunggu satu bulan setelah berhenti bekerja,  peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa mencairkan 100 persen saldo JHT-nya. Namun untuk yang masih bekerja,  prosedur pencairan uang JHT akan berlaku ketentuan 10 persen untuk persiapan pensiun, 30 persen untuk biaya perumahan, dan 100 persen ketika sudah berumur 56 tahun.

“Bagi Anda yang ingin mencarikan semua saldo JHT,  maka anda harus berhenti bekerja terlebih dahulu, entah karena inisiatif sendiri (resign) maupun diberhentikan oleh perusahaan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata Adit, saat memberikan sosialisasi terkait JHT, di Kantor Eksposkaltim, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Api–Api, Kecamatan Bontang Utara, Jum’at, (24/6/2016).

Namun untuk benar-benar bisa mengambil dana ini, peserta BPJS harus melengkapi beberapa dokumen dan berkas-berkas yang dipersyaratkan seperti, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Surat Pengalaman Kerja (Paklaring. red), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau boleh juga Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga (KK) dan Buku Tabungan.  Dokumen-dokumen tersebut di foto copy masing-masing satu lembar, serta menyertakan dokumen yang asli.

“Untuk mengajukan pencairan JHT 100 persen, prosedurnya sama seperti sebelumnya, yakni mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT, menandatangani surat pernyataan yang isinya sudah tidak bekerja di perusahaan manapun, Ceklist kelengkapan berkas, panggilan wawancara dan foto, dan terakhir transfer seluruh saldo JHT kenomor rekening bank,” jelasnya.

Dengan adanya informasi ini, Adit berharap peserta bisa lebih bijak dalam menyikapi keinginan ketika ingin melakukan klaim. Diakhir sosialisasi, ia menyarankan uang hasil klaim tersebut digunakan untuk kebutuhan, bukan berfoya-foya.

“Sebab pada dasarnya, itu adalah uang yang tadinya akan digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Anda. Jadi, akan sangat disayangkan, ketika uang itu malah digunakan untuk hal yang sifatnya tidak berguna,” tukasnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :