Samarinda, EKSPOSKALTIM – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan batas administratif wilayahnya menjelang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah khusus (pemdasus). Penegasan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama masa transisi.
“Klarifikasi batas administratif dengan wilayah sekitar sudah dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaan fungsi pemdasus,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Rabu (30/7/2025).
IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kini memiliki kesepakatan batas wilayah yang lebih jelas. Kesepakatan ini dicapai bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dua pemerintah kabupaten terkait.
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa penegasan batas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023. Dokumen penataan wilayah tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan pun telah disiapkan dan menunggu kajian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebanyak delapan titik batas sementara disepakati: tiga di wilayah Penajam Paser Utara dan lima di Kutai Kartanegara. Patok batas akan dipasang oleh tim gabungan dari Otorita IKN, Pemprov Kaltim, dan dua kabupaten terkait.
“Setelah ini akan dilakukan penyusunan detail teknis oleh tim gabungan,” kata Kuswanto.
Hasil survei dan pemasangan patok sementara ini telah dituangkan dalam berita acara, ditandatangani oleh seluruh pihak pada 29-30 Juli 2025. Tim ini juga memastikan agar pelayanan masyarakat di wilayah terdampak delineasi tidak terganggu.
“La Ode Ahmad P Bolombo, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, menegaskan kehadiran tim bukan hanya untuk menetapkan batas wilayah, tapi juga menjaga agar pelayanan publik tetap optimal.”
Kemendagri menyatakan komitmennya untuk mendampingi proses ini hingga terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait batas wilayah antara IKN, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan.
“Badan Informasi Geospasial (BIG) juga akan memberi supervisi teknis kepada tim daerah. Diharapkan transisi menuju pemdasus bisa berjalan mulus tanpa mengganggu layanan publik,” tegas La Ode.

