PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Jual Sapu Dapat Sabu, Trik Bunda Kelabui Polisi

Home Berita Jual Sapu Dapat Sabu, Tri ...

Jual Sapu Dapat Sabu, Trik Bunda Kelabui Polisi
BANDAR KONDANG : Haji Ida alias Bunda (kiri) bersama barang bukti dua buah sapu tempat ia menyelipkan paketan sabu. (ist)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Siapa sangka Hamidah (53) alias Haji Ida alias Bunda begitu cerdik mengelabui warga sekitar tempat ia tinggal yakni di kawasan Jalan Inpres 1, Muara Rapak Balikpapan Utara.

“Dia juga hampir saja mengelabui petugas. Beruntung anggota kami jeli,” jelas Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta didampingi Kasat Reskoba AKP Ricky Nelson Purba melalui Humas Polres Iptu Suharto.

Modus yang digunakan perempuan berkulit putih ini terbilang tak biasa. Bunda sehari hari hanya berjualan sapu. Namun keuntungan dari menjual sapu bisa mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah. Jelas saja sapu yang dijualnya mahal. Di bagian kap bulu sapu sudah diselipkan beragam ukuran paket narkoba jenis sabu.

“Selain itu paketan yang kecil-kecil diselipkan di bagian batang sapu,” ujar perwira berpangkat balok dua ini. Berdagang sapu adalah trik tersendiri bagi Bunda untuk menyamarkan proses transaksi dengan pembeli.

Namun akal-akalanya bisa di bongkar polisi yang sejak lama sudah mengintai gerak-gerik perempuan paruh baya ini. Berdasarkan hasil pengembangan terbaru, saat diamankan Bunda hendak melakukan transaksi jual sapu seharga ratusan juta tersebut disana.

Bunda sendiri diamankan di sekitar pinggir Jalan DI. Panjaitan, Balikpapan Tengah sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (13/2) kemarin. Suharto mengatakan Bunda merupakan salah satu bandar kondang di Balikpapan.

“Sabu ditaruh dalam sapu. Ada dua trik. Satunya lagi di taruh di bagian batangnya. Ini menunjukan memang dia salah satu pemain lama (professional) dalam jaringan peredaran sabu ini,” jelas Suharto.

Terkait ini Suharto memastikan Bunda sendiri akan dikenakan pasal 132 junto pasal 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dihadapan awak media sendiri Bunda hanya sibuk menutup wajahnya. Tak sepatah kata keluar dari mulutnya. Selain dua buah timbangan, tiga paketan sabu seberat 72 Gram serta dua buah sapu ijuk diamankan di Mapolres Balikpapan.

 


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : Kriminalitas

Apa Reaksi Anda ?

67%0%0%0%0%34%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :