EKSPOSKALTIM, Bontang – Tak dapat dipungkiri, kapsulan depan Mapolres Bontang acapkali menjadi tempat pelanggaran lalu lintas (lalin) oleh pengendara roda dua saat hendak memutar balik berlawanan arah.
Minimnya kesadaran pengendara, rambu lalin dikawasan ini kerap dilanggar. Kendati, di area tersebut jelas terpasang rambu lalin dilarang putar balik, bahkan terpasang pula rambu lalu lintas lain berupa lampu kuning tanda hati-hati.
Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono, menegaskan bahwa jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak berbelok masuk ke Makopolres bontang.
“Kapsulan yang ada di depan kantor Polres itu tak diperbolehkan untuk memutar balik, tapi dibolehkan untuk menyeberang jika kendaraan ingin memasuki wilayah asrama dan Kantor Polres saja,” terang Suyono saat ditemui di Makopolres Bontang, Kamis (9/9) sore.
Suyono menambahkan, larangan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya lakalantas diseputaran daerah tersebut.
Sebab, kata dia, kondisi arus jalan terbilang ekstrem dengan medan menikung, menanjak, ditambah laju kendaraan yang melintas, kawasan ini berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Di jalan itu kan sebelumnya memiliki tanjakan dan tikungan tajam kalau dari arah kilo 6 menuju Bontang Baru. Jadi jika ada kendaraan yang memutar balik di kapsulan itu, otomatis menghalangi kendaraan yang menambahkan kecepatannya dari arah kilo 6 itu. Terlebih tikungan yang tidak terlihat jika ada kendaraan yang putar balik dengan jarak 50 meter di lokasi tanjakan,” urainya.
Olehnya itu, dihimbau untuk para pengendara dari arah kilo 6 untuk mengurangi kecepatan kendaraannya saat melintas di kawasan ini.
“Makanya sekitar 50 meter dari kapsulan, tepatnya disekitar tanjakan kami pasangi lampu kuning agar kendaraan dari arah tersebut pelan dan berhati-hati, guna menghindari pengendara yang bandel jika putar balik,” tukasnya.(*)

