EKSPOSKALTIM, Bontang- Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dapat bersumber dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Seperti yang diutarakan anggota komisi I DPRD Bontang Bilher Hutahaean dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Bontang, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan LKS Tripartit, Senin (28/8) di gedung DPRD Bontang
Retribusi perpanjangan IMTA, kata Bilher, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
"Saat ini aturan daerahnya (perda) masih dalam proses evaluasi di gubernur, karena ada beberapa masalah teknis. Sesuai harapan kami tahun depan sudah bisa diberlakukan dan retribusi bisa dilakukan," jelas politikus Nasdem itu.
Agus Haris, ketua Komisi I DPRD Bontang menambahkan. Target pemberlakuan perda ini molor dari sebelumnya pada 2016.
"Masalahnya izin perpanjangan IMTA kalau yang berkaitan dengan retribusi harus evaluasi oleh Kemendagri langsung," jelas politikus Gerindra ini.
Hasil dari retribusi perpanjangan IMTA, sambung Agus, nantinya akan disalurkan ke Bidang Tenaga Kerja DPMTK-PTSP.
"Jadi uang itu bukan dipakai ke APBD. Hasil tarikan akan dikembalikan ke bidang tenaga kerja untuk menggelar pelatihan pelatihan tenaga kerja," jelasnya.
Pada RDP tersebut, komisi yang membidangi bidang hukum dan ketenagakerjan itu sepakat dengan usulan dari Dewan Pengupahan Bontang terkait penguatan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK), dalam memberikan keterampilan tenaga kerja lokal.
"BLK adalah bentukan pemerintah. Sehingga instruktur harus PNS. Jangka pendek dapat menggunakan dari perusahaan. Sedangkan jangka panjang harus ada koordinasi antara DPMTK-PTSP dan BKD untuk mengangkat instruktur yang bersertifikasi," jelas Syarif perwakilan dari Dewan Pengupahan.
Sekedar diketahui, DPMTK-PSP Bontang sendiri sedari dulu sudah menjajaki kerjasama dengan pihak perusahaan melalui forum HRD dan CSR.
"Fasilitas BLK sudah lengkap. Tinggal instruktur sjaa yang perlu dikuatkan lagi. Selain itu untuk pemberdayaan perlu pelimpahan kewenangan pengelolaan BLK dari Pemprov ke Pemkot Bontang," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMTK PTSP Ahmad Aznem. (Adv)

