EKSPOSKALTIM, Bontang - Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Agus Kurniawan memastikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi eskalator masih akan terus ditelusuri pihaknya.
Jika tak ada aral melintang, kata Agus, pada pekan depan akan ada pengembalian kerugian negara oleh salah satu subkontraktor.
"Selasa pekan depan akan ada pengembalian uang kerugian negara terkait kasus eskalator ini," jelas Direktur Bidang Pidana Umum Kejati Kaltim, Selasa (29/8).
Sebelumnya salah satu tersangka kasus korupsi eskalator DPRD, Fahmi Rizal menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Bontang, Senin (28/8) siang.
Kunjungan sekretaris DPRD Bontang ini untuk menyerahkan uang pengganti atas kerugian negara dari proyek tahun anggaran 2015 itu.
Fahmi datang sendiri ke kantor Kejari di jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Uang tunai sekitar Rp 250 juta yang disimpan di dalam kantong plastik hitam diserahkan ke Kejari. Sebelumnya uang itu dititipkan di BRI Cabang Bontang.
Ia membantah ikut menikmati hasil dari adanya kerugian negara atas kasus ini. Duit yang dikembalikan, sebagai bentuk tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek yang ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar tersebut.
Selain Fahmi, diketahui Kejari Bontang juga menjadikan Kml yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Sm yang bertugas sebagai rekanan, dan Ngh dari subkontraktor, sebagai tersangka.
"Setelah putus dan incracht akan kita kembalikan ke kas daerah. Sementara ini dititipkan ke rekening penitipan negara," sambung Agus kepada Ekspos Kaltim.
Agus menambahkan pihaknya tengah berupaya merampungkan berkas hasil pemeriksaan para tersangka kasus rasuah ini.
"Sudah hampir 80 persen," jelasnya.

