EKSPOSKALTIM, Bontang – Penindakan terhadap kelompok premanisme yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terus dilakukan jajaran Korps Bhayangkara.
Seorang terduga preman yang melakukan pungli berinisial KS (45) warga Jalan RE Martadinata RT 3 berhasil diamankan, Kamis (11/5) sore hari.
KS tak bermain sendiri. Bersama tiga orang rekannya yakni AM (28), ALF (19), JML (43) ia diduga melakukan pemerasan disertai ancaman senjata tajam.
Mereka semua ditangkap di sekitaran area Pelabuhan Loktuan Jalan RE Martadinata Kecamatan Bontang Utara. Aksi kejar-kejaran turut mewarnai proses penangkapan keempat pelaku. Setelah pengintaian sejak siang hari dan bukti dirasa cukup, satu persatu pelaku dibekuk.
Salah satu pelaku yang mengelak jika terlibat dalam aksi pungli, harus “bergulat” dengan aparat berpakaian sipil di atas aspal agar tak kabur. Keempat orang tersebut diketahui merupakan warga Loktuan.
“Saat kami amankan JML dan ALF masing-masing membawa sebilah badik,” jelas Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn didampingi Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, malam tadi kepada Ekspos Kaltim.
Dari tangan KS, uang sebesar Rp 518 ribu berbagai pecahan yang diduga sebagai hasil pungli diamankan. “Hasil pendalaman sementara kami, KS ini diduga sebagai otak pelaku,” jelas Kasat.
Sejauh kasus ini dikembangkan, modus yang dilakukan, yaitu dengan mewajibkan supir yang hendak masuk ke pelabuhan membayar sebesar Rp 5 ribu. Sedangkan untuk kendaraan yang keluar pelabuhan dipungut tarif lebih besar lagi, Rp 10 ribu.
Padahal pungutan secara resmi telah dipungut oleh PT Pelindo. “Namun oleh para tersangka memungut lebih besar lagi. Caranya dengan melakukan pemaksaan,” jelas Nixon.
Karena sudah berlangsung lama, maka perlahan aksi pemerasan dan intimidasi ke supir bus mulai tercium oleh PT Pelindo. Awal mula pengungkapan berawal dari informasi sebagian pengendara truk mengajukan komplain karena merasa telah membayar ke pihak pengelola.
Dari keterangan saksi lapangan, bahkan bagi pengendara yang tak memenuhi tuntuan mereka ban mobilnya ditendang. Sejauh ini keempat pelaku yang telah diamankan terancam dikenakan pasal pemerasaan, Pasal 368 jo 55 KUHP.
Sementara JML dan AMF juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam berjenis badik.

