EKSPOSKALTIM, Penajam - Pemerintah Penajam Paser Utara terpaksa merumahkan 241 honorer guru dan tenaga non-pendidik per 30 Januari 2025.
Keputusan ini, menurut pemerintah kabupaten terpaksa diambil sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Merujuk UU 20/2023, sejumlah honorer atau tenaga harian lepas (THL) di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terpaksa dirumahkan," jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar dikutip Ekspos Kaltim dari Antara, Sabtu (1/2).
Honorer yang dirumahkan adalah yang baru memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer setelah UU 20/2023 disahkan pada Oktober 2023.
Pemerintah kabupaten, kata Tohar, masih berupaya mencari solusi menyangkut tenaga honorer yang dirumahkan agar bisa diakomodir kembali bekerja.
Sekretaris daerah menggandeng Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah membahas solusi tersebut.
Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan pemerintah tersebut berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) setempat. Tentu ini akan berdampak terhadap proses belajar.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Singkerru membenarkan bahwa ratusan tenaga honorer terdiri tenaga pendidik dan non-pendidik terpaksa dirumahkan sesuai UU 20/2023.
Ia mengakui sebenarnya tenaga pendidik honorer masih amat dibutuhkan untuk menutupi kekurangan guru. Apalagi tahun ini ada 106 guru berstatus ASN memasuki masa pensiun.
"Ada satu sekolah lima guru honorer dirumahkan jadi hanya tersisa satu guru dan tidak mungkin satu guru mengajar semua kelas, juga tidak mungkin sekolah diliburkan," ujarnya.
Ia berharap segera ada solusi terbaik. Sebab, masalah tenaga pendidik honorer tidak bisa disamakan dengan dinas lain.
"Karena menyangkut kebutuhan pendidikan anak-anak," pungkas Andi Singkerru.

