EKSPOSKALTIM, Jakarta - Pekerja media masih bergulat dengan problematika klasik yang belum juga usai. Di tengah tekanan ekonomi yang kian kompleks, mereka masih dihantui PHK sepihak, sistem upah yang tak layak, jaminan sosial yang diabaikan, hingga kontrak kerja yang tak berpihak pada pekerja.
Memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, kondisi jurnalis di Indonesia justru memperlihatkan kenyataan pahit: risiko kerja yang tinggi tak diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.
Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bertajuk "Wajah Jurnalis Indonesia 2025" mengungkap bahwa masalah yang dihadapi jurnalis hari ini tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Survei terhadap 2.002 responden dari berbagai daerah menunjukkan bahwa upah rendah dan status kerja tidak jelas masih menjadi persoalan utama.
"Situasi pekerja media pada May Day tahun ini tidak banyak berubah dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, Kamis (1/5).
Gelombang PHK terus terjadi, dan disrupsi digital disebut menjadi salah satu pemicunya. Pendapatan iklan media konvensional terus menyusut karena beralih ke platform digital, sementara perusahaan memanfaatkan situasi untuk menekan jurnalis dengan kontrak kerja yang tak menguntungkan.
Salah satu praktik merugikan itu adalah pemberlakuan sistem kerja waktu tertentu (PKWT) yang terus diperpanjang bertahun-tahun. Bahkan, banyak media menerapkan skema kemitraan, yang membuat jurnalis tidak diakui sebagai pekerja tetap dan dipaksa mencari penghasilan sendiri. Akibatnya, jurnalis mengalami bentuk kekerasan ekonomi dan kesulitan hidup layak dari profesinya.
Masalah ini juga diperparah dengan lemahnya hubungan industrial. Banyak perusahaan media masih mengandalkan sistem kontrak dan berlindung di balik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan klaster ketenagakerjaannya tidak berlaku.
Minimnya kesadaran berserikat juga masih menjadi tantangan. Hegemoni perusahaan membuat jurnalis tak dianggap sebagai pekerja. Padahal, dalam praktiknya mereka diperintah, bekerja sesuai arahan, dan menerima upah.
"Faktanya, jurnalis adalah buruh juga," tegas Nany.
Lima Sikap AJI Indonesia di Hari Buruh 2025:
Mendesak pemerintah menciptakan ekosistem media yang sehat, independen, dan tidak partisan. Pemerintah boleh beriklan di media tanpa mengintervensi ruang redaksi.
Mendorong jurnalis membentuk serikat pekerja di lingkungan kerja mereka, baik dalam satu perusahaan maupun lintas media, untuk memperkuat posisi tawar dan menghentikan praktik eksploitatif.
Meminta Dewan Pers dan pemerintah membuat sistem pengawasan khusus guna menghentikan eksploitasi terhadap buruh media dan menjamin pemenuhan hak-hak normatif.
Mendesak DPR segera merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 agar lebih berpihak pada buruh, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Mendesak perusahaan media memberikan kompensasi yang layak bagi jurnalis yang terkena PHK, setidaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, secara adil dan bermartabat.

