PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mutilasi di Samarinda: Pembunuhan Berencana dan Upaya Menghilangkan Jejak

Home Berita Mutilasi Di Samarinda: Pe ...

Tak hanya memotong tubuh korban menjadi 7 bagian, polisi mengendus dugaan motif lain dalam kasus pembuuhan berencana ini. 


Mutilasi di Samarinda: Pembunuhan Berencana dan Upaya Menghilangkan Jejak
Jakpar alias Wahyu dan Rusmini dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi diamankan di Polresta Samarinda. Foto: Samarinda Pos

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan di Samarinda terungkap sebagai tindakan yang direncanakan sejak awal. Diikuti upaya sistematis untuk menghilangkan jejak. Polisi mengungkap peristiwa ini dalam waktu kurang dari 12 jam sejak penemuan jasad korban.

Pengungkapan pembunuhan terhadap Suwimi (35) di Samarinda menunjukkan rangkaian peristiwa yang tidak terjadi secara spontan. Polisi menemukan adanya perencanaan sejak Januari 2026, termasuk penentuan lokasi pembuangan.

Korban ditemukan warga dalam kondisi tidak utuh di kawasan Kelurahan Sempaja Utara pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan hari pertama Idul Fitri. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan bermula dari identifikasi korban oleh tim Inafis melalui sidik jari dalam waktu kurang dari dua jam setelah evakuasi.

"Hanya dalam jangka waktu tidak sampai dari 12 jam, jajaran kami sudah bisa mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku utama peristiwa ini," ujar Hendri Umar.

Dua orang yang ditangkap adalah Jakpar alias Wahyu (53), suami siri korban, serta Rusmini (56), yang selama ini dikenal sebagai ibu angkat korban. Peristiwa kekerasan terjadi pada Kamis dini hari (19/3/2026) di rumah Rusmini di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Dalam pemeriksaan, Wahyu mengakui penganiayaan dilakukan saat korban dalam kondisi tidak waspada.

“Awalnya saya pukul bagian dada saat dia tidur,” ujarnya.

https://eksposkaltim.com/berita/misteri-mutilasi-samarinda-terkuak-kesal-dituduh-selingkuhi-ibu-korban-16569.html

Penganiayaan berlangsung berulang hingga korban tidak lagi memberikan respons. “Saya pukul terus sampai dia tidak bergerak lagi,” katanya.

Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban dan menyiapkan proses pembuangan di lokasi yang sebelumnya telah ditentukan.

“Saya yang potong pertama, kaki kiri,” ujar Wahyu.

Rusmini disebut turut membantu dalam proses tersebut, mulai dari menyiapkan perlengkapan hingga membersihkan lokasi kejadian.

Bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang secara bertahap di kawasan Sempaja Utara pada Jumat malam (20/3/2026). Pembuangan dilakukan dalam dua kali perjalanan menggunakan sepeda motor.

“Kami buang dua kali, pakai motor masing-masing,” ungkap Wahyu.

Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi sebelum akhirnya menangkap Wahyu saat bersembunyi di Masjid Babussalam, Jalan M Yamin, Samarinda. Sementara Rusmini diamankan di kediamannya.

Selain konflik personal, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk dugaan keinginan menguasai harta milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%100%
Sebelumnya :
Berikutnya :