PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Nyambi Jualan Sabu, Seorang Petani Dibekuk Polisi

Home Berita Nyambi Jualan Sabu, Seora ...

Nyambi Jualan Sabu, Seorang Petani Dibekuk Polisi
ilustrasi (foto : int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Unit Reskrim Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang petani yang kedapatan mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Bontang, tepatnya di Jalan Portal Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (25/9/16).

Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, penangkapan warga Marangkayu, RT 21, Desa Sebuntal bernama Sudi (37) tersebut bermula dari informasi warga yang mengatakan, di salah satu rumah di daerah Portal biasa digunakan untuk bertransaksi Narkoba.

Bukan hanya itu, warga lainnya yang enggan disebut namanya itu mengaku jika ia sering melihat orang tidak dikenal datang kerumah tersebut hingga larut malam. Sehingga hal tersebut menguatkan kecurigaan warga sekitar, jika ditempat itu sedang ada pesta Narkoba.

“Ada dua warga yang memberikan informasi kepada kami, jika dirumah tersangka ini kerap ada orang tak dikenal yang keluar masuk hingga lewat jam bertamu. Maka dari itu, kami mencoba memastikan info tersebut,” ujar Iptu Suyono, saat ditemui di Makopolres Bontang, Rabu (28/9) sore tadi.

Baca Juga : Mau Transaksi, 2 Bandar Sabu Diamankan Polisi

Ia menambahkan, tepat pada hari Minggu 25 September 2016 sekira pukul 01.00 Wita dini hari setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat menuju sasaran yang dimaksud.

Sesampainya di TKP, polisi tidak menemukan kegiatan yang mencurigakan. Namun Polisi tetap sabar, dan terus melakukan pengamatan terhadap rumah tersebut. Setelah 30 menit  berselang, muncullah seorang laki- laki dari dalam rumah. Tanpa pikir panjang, Polisi langsung menyergap laki-laki yang diketahui bernama Sudi ini.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penggelegahan ke badan Sudi, namun tidak ditemukan barang bukti yang dicari. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah  yang akhirnya ditemukan 1 (satu) poket sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu tepatnya di lantai papan ruang tamu rumah tersangka (rumah panggung,red ).

“Setelah memakan waktu sekitar setengah jam pengintaian polisi berhasil menangkap tersangka. Dan setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi berhasil menemukan 1 poket sabu sabu dan uang Rp 200 ribu hasil penjualan,” ulasnya.

Kini tersangka ditahan di Mapolsek Marangkayu, dan kasus tersebut dalam proses penyidikan. Pelaku disangkakan pasal 114 Jo 112 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sekedar diketahui, tersangka ini merupakan Target Operasi (TO) lama Polsek Marangkayu sebagai pengedar Narkoba di wilayah Jalan Portal dan Desa Sebuntal.(*)


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :