EKSPOSKALTIM, Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Kota Bontang.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD Kota Bontang pada Selasa (29/11) pagi tadi, dipimpin langsung Ketua DPRD Kaharuddin Jafar dan dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, jajaran DPRD Kota Bontang, serta sejumlah Kepala SKPD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bontang.
Pada Paripurna ini, Pemerintah Kota Bontang menyampaikan pendapat akhir atas keputusan DPRD Kota Bontang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dijelaskan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur, dengan membentuk Tim Pembatalan Perda untuk melakukan kajian sesuai tolak ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan.
“Dari hasil kajian tim menyatakan bahwa, ketentuan pasal 12 ayat (1b) Perda Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda ini yang mengatur mengenai uji kelayakan dan kepatutan oleh Pemerintah dan DPRD,” ungkap Walikota Bontang Neni Moerniaeni.
DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang dalam Perda ini telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2009, tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, sehingga dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Semoga dimasa yang akan datang, kita dapat lebih meningkatkan kinerja kita, bahu membahu, meningkatkan kerjasama dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim dari Pemerintah Daerah dan DPRD Khususnya Komisi II yang telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap Raperda ini,” tuturnya.

