PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Pemerintah Bakal Hapus Sistem Outsourcing!

Home Berita Pemerintah Bakal Hapus Si ...

Pemerintah Bakal Hapus Sistem Outsourcing!
Prabowo Subianto. Foto: Detik

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan penghapusan sistem outsourcing. Klaim pemerintah, ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja.

"Isu outsourcing ini kita tanggapi serius. Presiden Prabowo Subianto pun merespons aspirasi dari para pimpinan serikat buruh dengan sangat cepat," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/5).

Menurutnya, praktik alih daya di lapangan kerap menimbulkan persoalan. Terutama bagi pekerja yang telah lama bekerja namun tidak kunjung memiliki jenjang karier maupun kepastian pendapatan.

“Banyak pekerja usia 40 hingga 50 tahun yang masih berstatus outsourcing. Mereka digaji hanya setara Upah Minimum Provinsi (UMP), tanpa kepastian masa depan,” tuturnya.

Yassierli juga menyoroti realita yang lebih pahit, "Ada yang kontraknya ditulis UMP, tapi pada kenyataannya mereka menerima gaji di bawah itu. Kasus seperti ini banyak terjadi."

Pemerintah, lanjutnya, ingin hadir secara nyata untuk melindungi pekerja. Termasuk dengan memberikan jaminan sosial dan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

“Presiden meminta agar penghapusan outsourcing dikaji secara realistis. Dewan Kesejahteraan Buruh dilibatkan agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa arahan Presiden akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi, termasuk dalam bentuk Peraturan Menteri yang tengah disiapkan.

“Pernyataan Presiden soal outsourcing menunjukkan bahwa negara ini mendengarkan keresahan para buruh. Kita ingin kebijakan ketenagakerjaan selaras dengan amanat konstitusi,” ucapnya.

Yassierli merujuk pada Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan serta imbalan yang adil.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun kajian awal untuk merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada keadilan bagi pekerja.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :