EKSPOSKALTIM, Samarinda- Dianggap sering mengandung unsur negatif oleh beberapa pihak, Pemerintah Kota Samarinda menggodok Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) terkait pengawasan dan pengendalian aktivitas warnet dan rumah game online.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) No 733/418/100.26 perihal pembatasan jam operasional game online, yang disahkan beberapa pekan lalu.
Disampaikan Wakil Wali Kota Samarinda Nursyiawan Ismail, dalam Perwali tersebut diatur seluruh aktivitas penyelenggaraan usaha berbasis internet dan multiplayer online di Kota Samarinda sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian.
"Ya, pemberlakuan jam warnet dan game online akan dibatasi, juga akan disamakan dengan jam tutup mall di Samarinda," katanya saat di konfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (23/5) siang.
Dunia internet, kata dia, semakin tidak terkontrol sesuai fenomena yang marak dijumpai bahkan saat ini menjamah ke seluruh lapisan masyarakat. Menjamurnya seluruh jenis konten pada dunia internet dapat ditemukan.
"Semakin banyak unsur negatif saat ini, seperti pornografi, judi online, miras dan narkoba," ulasnya.
Nantinya, ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengusaha sesuai yang diatur dalam perwali, yakni tidak bersekat, transparan, dan diawasi dengan CCTV. "Tidak ada lagi yang buka selama 24 jam, juga tidak melayani anak berusia kurang dari 18 tahun," ulasnya.
Sedangkan, sesuai ketentuan SK yang diatur selama Ramadan, warnet dan game online hanya akan beroperasi pagi dan dibatasi hingga jam 5 sore sudah harus tutup. Sedangkan, jam malam dimulai usai tarawih atau sekitar jam 9 hingga jam 12 malam. "Selebihnya tidak ada aktivitas," tutupnya.

