EKSPOSKALTIM, Bontang - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk melakukan sapu bersih pungutan liar di pelayanan masyarakat semakin tinggi.
Terbukti dengan pembacaan dan penandatanganan ikrar saber pungli oleh seluruh jajaran PNS di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Bontang.
Bersama Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase, Ketua Tim Saber Pungli Bontang, Kompol Mawan Riswandi menyambangi Kantor Sekretariat Daerah di Bontang Lestari, Kamis (9/3) siang.
Diketahui Tim Saber Pungli memang sedang gencar berkeliling dari satu OPD ke OPD lain yang ada di Kota Taman belakangan ini.
Tujuannya adalah untuk mengingatkan seluruh PNS agar tidak melakukan kegiatan pungli serta mengingat dampak hukumnya.
Banyaknya iming-iming berupa godaan seperti uang, patut menjadi perhatian PNS agar waspada terhadap kegiatan pungli. Apalagi OPD-OPD yang kerap berurusan dengan kontraktor, begitu Basri Rase menekankan.
"Saber Pungli lahir akibat adanya pelayanan yang tidak maksimal. Yang seharusnya bisa jadi dalam tiga hari bisa jadi satu minggu, malah satu bulan karena ada sesuatu hal dan lain-lain. Tetapi saya yakin dan percaya, seluruh jajaran PNS di Kota Bontang akan bekerja keras, tuntas dan ikhlas sesuai dengan peraturan yang berlaku," harap Basri.
Sementara itu, Ketua Tim Saber Pungli Bontang yang sekaligus menjabat Wakapolres Bontang menaruh harapan besar agar sosialisasi ini bisa menjadi upaya pencegahan.
Mawan berjanji, timnya akan menindak tegas setiap aktivitas pungli dan memastikan tidak akan ada penghentian penyelidikan. "Pungutan liar itu penyakit, sama seperti narkoba, malah lebih parah karena terjadi akibat adanya kesempatan. Yang bisa menghilangkan penyakit tersebut adalah diri kita sendiri. Selain diri kita, bisa keluarga dan teman kerja. Oleh karena itu, lebih baik sesama rekan saling mengingatkan," katanya.
Selain tim penindak, Mawan juga menyebutkan tim intelejen Saber Pungli adalah masyarakat."Banyak laporan masuk berasal dari masyarakat, namun laporan tidak akan langsung diproses melainkan ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya. Pertimbangannya adalah apakah pungutan ada dasar hukum atau tidak," jelas Mawan.

