PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tinjau Lahan Kilang Minyak, BPN Masih Kumpulkan Data

Home Berita Tinjau Lahan Kilang Minya ...

Tinjau Lahan Kilang Minyak, BPN Masih Kumpulkan Data
Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang bersama Kelompok Tani Bontang Lestari saat meninjau lokasi. Kamis (9/3) (Ekspos Kaltim/ Ismail).

EKSPOSKALTIM, Bontang - Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan dan pengukuran lahan pembangunan kilang minyak yang sebelumnya diklaim oleh sejumlah kelompok tani.

Pengecekan lahan yang berada di kawasan jalur pipa PT Badak NGL di KM 53 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan ini juga dihadiri PT Badak NGL selaku kuasa atas lahan milik Kementerian Keuangan tersebut.

“Untuk hari ini kami melakukan pengukuran khusus untuk Kelompok Tani Bontang Lestari(Kotani). Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke kanwil provinsi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang BPN Bontang Suwoko saat berada di lokasi, Kamis (9/3) siang.

Lahan seluas 213 hektar ini diklaim oleh dua kelompok tani, yaitu Kotani dengan luas 176 yang dimiliki sebanyak 51 orang. Sedangkan sisanya, 37 hektar diklaim oleh kelompok tani Thamrin Z yang beranggotakan 6 orang.

Sebelumnya diberitakan total lahan yang diklaim dua kelompok tani adalah 190 hektar, yakni 153 hektar milik Kotani dan 37 hektar milik kelompok tani Thamrin Z.

Lahan seluas 176 hektar yang diklaim oleh Kotani terletak di kawasan PT Badak NGL tepatnya di KM 53.

Kondisi lahan masih hutan dan sudah tidak ditanami tumbuh-tumbuhan dikarenakan pada kawasan tersebut sudah dipagar kawat berduri tepat di atas pagar.

Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT)  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang Suyitno mengatakan, pihaknya untuk sementara masih melakukan pengumpulan data.

Mengingat lahan yang diklaim oleh Kotani berada di luar area yang sudah dibebaskan oleh pihak Kementerian Keuangan.

“Sesuai surat yang kami terima dari kanwil, bahwa pada hari ini kita melaksanakan ploting lapangan dan nanti hasilnya akan kami olah terlebih dahulu di BPN dan akan disamakan dengan permohonan dari PT Badak NGL,” kata Suyitno.

Lanjut Suyitno, sesuai perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi, apabila lahan tersebut tidak termasuk area lahan pembangunan kilang minyak, sesuai dengan yang diajukan kelompok tani, BPN diperintahkan untuk mengeluarkan sertifikat kepemilikan untuk kelompok tani tersebut.  

Sementara jika lahan tersebut memang bagian dari lahan milik Kemenkeu maka pemerintah diminta untuk melakukan mediasi bersama tim terpadu yang sudah dibentuk oleh wali kota Bontang.

“Waktunya satu bulan dan diharapkan ada titik temu. Akan tetapi jika tidak ada titik temu maka diminta untuk melalui jalur hukum. Negara kita ini merupakan negara hukum,” lanjutnya.

Sementara itu BPN meminta Kotani agar menyiapkan dokumen asli bukti kepemilikan lahan tersebut. Semua data yang sudah masuk akan langsung diserahkan ke tim terpadu.

Sementara itu, menurut Koordinator Kelompok Tani Bontang Lestari Haruna Tanete, meminta kepada BPN agar seluruh keputusan yang akan disampaikan nanti tidak merugikan masyarakat.

“Tentu yang kami harapkan, keputusan tersebut tidak merugikan kedua belah pihak,” katanya.

Terkait harga lahan, Haruna menuturkan lahan seluas 176 hektar tidak ada perbedaan harga dengan yang ada sekarang. Kata dia, semua sudah diinformasikan dan tidak ada yang berbeda.

“Semua harga Rp120 ribu per meter persegi, tidak ada yang berbeda dari dulu hingga sekarang,” tukasnya.

Unsur Muspida juga hadir dalam peninjauan lokasi, di antaranya Camat Bontang Selatan Asdar Ibrahim, Lurah Bontang Lestari Muhammad Nur, serta Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0908 Bontang Mayor Infantri Musanif.


Editor : Benny Oktaryanto
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :