Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan fasilitas kursi pijat dan akuarium di rumah jabatan gubernur tidak dapat diganti menggunakan dana pribadi.
EKSPOSKALTIM, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyatakan fasilitas kursi pijat dan akuarium di rumah jabatan gubernur tidak dapat diganti menggunakan dana pribadi karena telah tercatat sebagai aset daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan secara administratif barang yang sudah masuk dalam inventaris pemerintah tidak bisa serta-merta dialihkan menjadi pembelian pribadi.
“Mekanisme pembelian pribadi tidak memungkinkan karena barang sudah masuk dalam inventaris daerah dan belum memenuhi syarat untuk dilakukan proses lelang atau penghapusan aset,” ujar Faisal, dikutip Sabtu (2/5).
Ia menambahkan ketentuan tersebut merupakan hasil rapat administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026).
Dalam kesempatan itu, Pemprov Kaltim juga meluruskan informasi yang beredar terkait harga kursi pijat gubernur. Faisal menegaskan, angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan merupakan total anggaran untuk pengadaan dua unit, bukan harga per unit.
“Angka Rp125 juta itu dialokasikan untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barang dan Jasa, bukan harga satuannya,” katanya.
Menurut dia, nilai kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan berada di kisaran Rp47 juta per unit. Ia menyebut informasi yang menyatakan harga per unit mencapai ratusan juta rupiah tidak benar.
Selain itu, Pemprov memastikan seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada harga pasar yang berlaku, berdasarkan hasil evaluasi internal dalam rapat tersebut.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud lalu menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang berkembang. Ia juga menyatakan kesediaannya untuk mengganti fasilitas kursi pijat dan akuarium menggunakan dana pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan mekanisme administratif setelah barang tercatat sebagai aset daerah.
Polemik pengadaan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan belanja daerah di Kalimantan Timur, termasuk renovasi rumah jabatan gubernur yang nilainya mencapai lebih dari Rp25 miliar. (ant)

