EKSPOSKALTIM, Bontang- Polres Bontang resmi mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) tanggal 7 Januari 2016. Kasus yang menetapkan Kasmiran Rais sebagai tersangka, terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan isu Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (silpa) pada momen Pilkada tahun 2015 yang lalu.
Kasmiran mengatakan, sangat bahagia dan mengapresiasi pihak Polres Bontang, dengan diterbitkanya surat SP3 terhadap dirinya, soal penghentian penyidikan dengan nomor surat: S.TAP/01/I/2016/Reskrim tanggal 07 Januari 2016.
“saya ucapkan terimakasih kepada pihak polres bontang, dan saya salut kepada mereka, karena dalam menangani kasus saya ini, mereka bekerja sangat profesional,” ungkapnya
Saat ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2016) Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan, membenarkan telah menerbitkan SP3 terhadap Kasmiran, dengan nomor: S.TAP/01/I/2016/Reskrim.
“SP3 tersebut diterbitkan sesuai hukum sebagai mana diatur dalam KUHP pasal 78. Tentang hapus hak menuntut dan hapusnya kewajiban menjalankan pidana bagi terpidana”. tutupnya

