EKSPOSKALTIM, Bontang - Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun 2016 kembali dinaikkan oleh pemerintah pusat. Kenaikan PTKP 2016 ini terbilang cukup cepat, mengingat pada tahun 2015 pemerintah juga sempat menaikkan besarnya PTKP.
PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan. Kenaikan PTKP 2016 ini tentu merupakan kabar gembira, karena dengan demikian pajak penghasilan yang dipotong untuk karyawan menjadi lebih kecil.
Selain itu, aturan PTKP terbaru ini berlaku surut untuk tahun 2016. Yang artinya, perhitungan PTKP ini berlaku dari awal bulan Januari 2016.
Account Representative Kantor Pajak Pratama Bontang Yuda, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP kembali naik sebesar 50% dari tahun 2015.
“Jika pada tahun 2015 untuk pegawai dengan status TK/0 PTKP-nya sebesar Rp36.000.000, maka untuk tahun 2016 ini PTKP naik menjadi Rp54.000.000. Dan untuk setiap tambahan tanggungan akan mendapat penambahan PTKP sebesar 4,5 juta,” kata Yuda, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Senin (20/9/) sore.
Dari data BPS menunjukkan, rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 anak. Oleh karena itu, rata-rata PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp 67,5 Juta setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016.
Diimbuhkannya, penyesuaian PTKP ini sangat berdampak baik pada sisi penerimaan pajak, maupun pada perekonomian secara luas. Dari Sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Hal tersebut akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh orang pribadi, dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.
“Tapi, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut,” tukasnya.
Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP, berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitunganya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). UMP atau UMK dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan.

