EKSPOSKALTIM, Bontang – Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Rustam menyampaikan laporan pendapat komisinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang, tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi yang bertujuan mewujudkan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan jasa komunikasi.
Hal tersebut disampaikan Rustam dalam Rapat Paripurna ke-14 masa sidang III Tahun 2016 DPRD Kota Bontang, dalam rangka pengambilan putusan terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang. Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Bontang, jalan Moch Roem, Bontang Lestari, Kamis (15/9) pagi.
Diimbuhkan Rustam, di Kota Bontang terdapat 91 menara telekomunikasi. Untuk lebih memaksimalkan dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap jasa komunikasi, maka pihaknya mengajukan pendapat tersebut.
“Dalam pembangunan menara telekomunuikasi harus berpedoman pada aspek keselamatan, keamanan, kaidah tata ruang, efisiensi, kesehatan, keadilan, estetika ruang dan keserasian lingkungan,” cakapnya.
Lanjut ia, penataan dan pembangunan menara telekomunikasi harus memperhatikan penempatan lokasi menara, dengan mempertimbangkan aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi, dan prinsip penggunaan menara secara bersama dengan tetap memperhatikan kesinambungan pertumbuhan industri telekomunikasi.
“Menara yang dibangun harus sesuai dengan pola peletakan dan persebaran dengan mempertimbangkan aspek penataan ruang, demikian pula dengan zona penetapan lokasi menara yang berfungsi untuk mengarahkan, menjaga dan menjamin agar pembangunan dan pengoperasian menara tertata dengan baik, berorientasi masa depan, terintegrasi dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” urainya.

