PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Saling Lapor Pertamina-Nelayan Muara Badak, Polisi: Kami Netral

Home Berita Saling Lapor Pertamina-ne ...

Saling Lapor Pertamina-Nelayan Muara Badak, Polisi: Kami Netral
UNJUK RASA nelayan di Muara Badak ke Pertamina Hulu Sanga-Sanga karena pencemaran limbah yang diduga dilakukan perusahaan migas pelat merah berujung laporan polisi. Foto: Istimewa

Samarinda, EKSPOSKALTIM – Sekelompok nelayan di Muara Badak, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, terancam pidana setelah memperjuangkan hak atas lingkungan hidup buntut dugaan pencemaran limbah oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS). Kepolisian menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan laporan dari PHSS dan masyarakat sama-sama sedang diproses. “Ini kan masih berproses. Proses ini biar dulu berjalan sebagaimana mestinya, sehingga semua bisa terakomodir,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (23/6) siang.

Alex menegaskan pihaknya bersikap netral karena ada dua laporan yang masuk. Pertama soal dugaan pencemaran oleh PHSS dari warga, dan dugaan pelanggaran oleh nelayan dari pihak perusahaan.

“Polres dalam hal ini kan harus di tengah-tengah. Tidak mungkin salah satu yang direspons atau didahulukan, semuanya harus berimbang,” katanya.

Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi. Termasuk nelayan dan pihak perusahaan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk melihat duduk perkara secara menyeluruh.

“Ini kan pernyataan dari saksi-saksi. Tentu dari berbagai pihak akan kita panggil dan ambil keterangannya. Jadi biarlah proses berjalan, dari situ kita bisa melihat secara garis besar seperti apa,” jelasnya.

Alex berharap masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung. “Harapan Polres, bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan, khususnya di wilayah Kota Bontang,” tutupnya.

Ancaman Pidana

Sebelumnya, empat nelayan, Muhammad Yusuf, Muhammad Yamin, Muhammad Said, dan Haji Tarre, dipanggil sebagai saksi oleh Polres Bontang dalam kasus dugaan penghasutan dan memasuki pekarangan tanpa izin. Aksi yang dimaksud terjadi Januari–Februari 2025 saat massa nelayan melakukan unjuk rasa di lokasi pengeboran RIG Great Wall Drilling Company 16, yang diyakini sebagai sumber pencemaran.

Padahal, aksi itu dilakukan secara terbuka oleh ratusan orang sebagai bentuk keprihatinan terhadap kerusakan lingkungan. Sejak Desember 2024, sebanyak 299 nelayan budidaya kerang darah mengalami gagal panen akibat dugaan pencemaran limbah kolam bekas pengeboran minyak PHSS. Kerugian ditaksir mencapai Rp69 miliar.

“Padahal kami sangat tertekan. Kami memohon perlindungan dari segala bentuk kriminalisasi,” kata Yusuf.

Ia menyebut sempat terjadi pemukulan dan penangkapan saat aksi berlangsung. Dalam kondisi tekanan dan trauma, menurutnya, beberapa nelayan melontarkan pernyataan yang kemudian dianggap sebagai penghasutan.

“Kami masyarakat kecil yang dirugikan, tapi justru dicari-cari kesalahannya. Ini tidak manusiawi,” ujarnya.

Mekanisme Anti-SLAPP

Peneliti dari Nugal Institute, Merah Johansyah, menyebut nelayan seharusnya tidak bisa dikriminalisasi karena telah dilindungi oleh Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anti-SLAPP. Regulasi ini menjamin perlindungan hukum bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

“Warga pejuang lingkungan tidak bisa dipidana karena adanya mekanisme Anti-SLAPP tersebut,” kata Merah.

Ia menegaskan justru Pertamina bisa dipidana balik atas dugaan pencemaran, bahkan aparat penegak hukum dapat digugat jika memproses kriminalisasi terhadap warga.

“Menteri LH harus mengirim surat dan berkomunikasi dengan polisi agar proses hukum dicabut. Kalau tetap dilanjutkan, maka melanggar UU 32/2009 tentang PPLH dan Permen 10/2024 tentang Anti-SLAPP,” ujarnya.

Menurut Merah, Kementerian Lingkungan Hidup harus segera menyelidiki dugaan pidana lingkungan oleh PHSS. “Tidak cukup jika akar masalah pencemaran tidak ditindak oleh Menteri LH,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah memerintahkan Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, untuk berkoordinasi dengan Polres Bontang.

“Sudah dilakukan konfirmasi, insyaallah [selesai permasalahannya, red],” kata Menteri Hanif saat dihubungi akhir pekan lalu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto juga menyebut penegakan hukum adalah jalan terakhir. Ia menyarankan agar media mengonfirmasi langsung ke Polres Bontang.

"Iya, Deputi LHK minta penjelasan ke Polres Bontang tentang peristiwa tersebut, dan sudah dijelaskan. Pelaporan dari warga dan dari PHSS masih berproses dalam arti belum final," jelas Yulianto, Senin (23/6).

Sementara itu, pihak PHSS hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan. Pesan yang dikirimkan ke Manager Comrel & CID PHSS, Dony Indrawan, belum dijawab.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :