PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Sepanjang 2016, 30 Pasangan ABG Bontang Ajukan Dispensasi Nikah

Home Berita Sepanjang 2016, 30 Pasang ...

Sepanjang 2016, 30 Pasangan ABG Bontang Ajukan Dispensasi Nikah
ilustrasi. (foto:int)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Pengadilan Agama Kota Bontang menyetujui 23 pengajuan dispensasi Nikah, dari 30 permohonan dispensasi Nikah yang diajukan ke Kantor Pengadilan Agama di sepanjang tahun 2016.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Kota Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto kepada Eksposkaltim, saat dihubungi melalui via telepon, Sabtu (7/1).

"Tidak semua permohonan dispensasi Nikah dapat di kabulkan. Tergantung kesiapan usia,kematangan lahir dan kesiapan batin, " kata Anton.

Dibeberkan Anton, sebanyak 50 persen pengajuan dispensasi Nikah ini dilakukan karena perempuannya hamil duluan, dengan rata-rata usia 15 sampai 17 tahun.

"Bahkan ada 1 perkara dimana sang pemohon masih usia 13 tahun ,dan sudah hamil 2 bulan," ungkapnya.

Anto berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anaknya dalam bergaul, baik diluar maupun di dalam rumah.

Bukan hanya itu, para orang tua juga dituntut untuk lebih selektif dan lebih perhatian, dengan tidak membiarkan anak sendiri yang dapat memicu pemikiran negatifnya.

"Karena luasnya teknologi, orang tua harus berpikir kedepan dengan lebih mengarahkan anaknya ke ilmu pengetahuan, menekankan pada moralitas, dan arahkan ke hal yang positif agar dapat terhindar dari salah pergaulan," tandasnya.

Sekedar diketahui, dispensasi Nikah diberikan untuk perkawinan yang calon mempelai laki-laki atau perempuannya masih dibawah umur dan belum diperbolehkan untuk menikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun bila terjadi penyimpangan dalam hal tersebut, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita. <![endif]-->


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :