Di tengah bergulirnya gugatan TAGUPP di PTUN Samarinda, sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur Kaltim dikabarkan mengundurkan diri. Pemprov membantah perubahan itu sebagai pencabutan SK.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membantah Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) telah dicabut.
Di tengah sengketa yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Pemprov menyebut SK tersebut hanya direvisi setelah sejumlah anggota mengundurkan diri.
Perubahan ini menjadi perkembangan penting dalam sengketa TAGUPP. Sebab, SK yang sebelumnya menjadi objek gugatan kini mengalami perubahan komposisi ketika proses persidangan perkara masih berjalan.
Perkara bernomor 20/G/2026/PTUN.SMD tersebut didaftarkan para advokat publik pada 11 Juni 2026 dan mulai bergulir di PTUN Samarinda pada 18 Juni 2026. Gugatan menyasar SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP yang semula beranggotakan 47 orang.
Kemudian muncul fakta mengenai perubahan susunan tim. Sejumlah anggota yang sebelumnya tercantum dalam SK tersebut telah menyampaikan pengunduran diri.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Provinsi Kaltim, Irhamsyah, saat dikonfirmasi Ekspos Kaltim, menegaskan perubahan itu tidak dapat disebut sebagai pencabutan SK.
“Karena ada beberapa orang yang mengundurkan diri maka tim itu direvisi, disesuaikan dengan jumlah yang ada. Ada pengajuan mengundurkan diri. Sehingga SK direvisi,” ujar Irhamsyah.
Menurut Irhamsyah, pengunduran diri anggota menjadi dasar Pemprov melakukan penyesuaian terhadap keputusan pembentukan TAGUPP. Revisi tidak hanya menyangkut jumlah, tetapi juga nama-nama personel yang tercantum dalam susunan terbaru.
“Jumlahnya 47. Sekarang ada beberapa yang mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri mereka,” ujarnya.
Meski tak menyebutkan daftar nama personel, ia menegaskan Pemprov tidak mempertahankan jumlah anggota seperti dalam SK awal. Jumlah TAGUPP kini berkurang mengikuti jumlah personel yang tetap bertahan.
“Kita berkurang karena jumlah Tim Ahli Gubernur itu kan banyak untuk mengundurkan diri mereka,” ungkapnya singkat. Informasi yang dihimpun media ini, terdapat sebanyak 6 anggota tim ahli yang sebelumnya menjadi bagian dari objek gugatan juga disebut telah mengundurkan diri.
SK Baru Muncul di Persidangan
Perkembangan baru muncul dalam sengketa pembentukan Tim TAGUPP Kaltim di PTUN Samarinda. Dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026), pihak Tergugat I menyerahkan bukti tambahan berupa Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026.
Keputusan tersebut menjadi penting karena berkaitan langsung dengan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang sebelumnya menjadi objek gugatan.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan dalam persidangan, SK baru tersebut mencantumkan perubahan susunan TAGUPP. Komposisi yang sebelumnya berjumlah 47 orang berkurang menjadi 41 orang.
Perubahan itu disebut berkaitan dengan pengunduran diri enam anggota TAGUPP. Enam nama yang disebut mengundurkan diri yakni Irfan Wahid, Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Ari Utari, dan Teguh Ponco Pamungkas.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan pihak penggugat, pengunduran diri tersebut berlangsung bertahap. Enjang Dana Resi tercatat mengundurkan diri pada 26 Februari, Risyad pada 27 Februari, Hijrah Mas’ud pada 28 April, Irfan Wahid pada 29 April, Ari Utari pada 1 Juni, dan Teguh Ponco Pamungkas pada 3 Agustus 2026.
Namun, muncul perbedaan penafsiran mengenai alasan dan makna penerbitan SK baru tersebut.
Tergugat II Intervensi yang berasal dari anggota TAGUPP membantah jika perubahan keputusan tersebut merupakan konsekuensi dari gugatan yang sedang berjalan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, mereka menyebut SK baru merupakan penyesuaian administrasi setelah enam anggota TAG mengundurkan diri secara sukarela karena alasan profesional dan pribadi.
Mereka juga membantah narasi bahwa SK pembentukan TAG dicabut karena proses pembuktian di PTUN.
Menurut Tergugat II Intervensi, perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan penyesuaian susunan tim, bukan pengakuan bahwa SK sebelumnya cacat hukum.
“SK baru ini bukanlah pengakuan kekalahan atau akibat dari pembuktian di PTUN, melainkan murni penyesuaian susunan administrasi akibat adanya enam orang anggota TAG yang mengundurkan diri secara sukarela,” demikian pernyataan tersebut.
Tergugat II Intervensi juga menilai pihak penggugat telah membangun narasi yang keliru mengenai jalannya persidangan pada 27 Agustus.
Mereka menyebut penggugat tidak menghadirkan saksi maupun ahli dalam agenda pembuktian tersebut. Bahkan, menurut mereka, penggugat kemudian menyatakan tidak lagi merasa perlu menghadirkan saksi dan ahli.
Klaim tersebut merupakan versi Tergugat II Intervensi dan belum dapat diposisikan sebagai kesimpulan majelis hakim.
Perkara sendiri masih berjalan. Pada agenda berikutnya, Tergugat I dan Tergugat II Intervensi dijadwalkan menghadirkan saksi serta ahli.
Karena itu, munculnya SK baru belum dengan sendirinya menjawab bagaimana kedudukannya terhadap perkara yang sedang diperiksa PTUN.
Begitu pula apakah perubahan keputusan tersebut berpengaruh terhadap objek sengketa, termasuk konsekuensi hukum dari pencabutan atau penggantian SK lama, masih menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim.
Di sisi lain, pihak Tergugat II Intervensi menyatakan SK lama tetap memiliki keberlakuan untuk periode sebelum SK baru diterbitkan. Mereka mendasarkan pandangan tersebut pada asas contrarius actus dan prinsip ex nunc.


.jpg)
.jpg)