PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Skandal Honor Rp9,5 Miliar Diselidiki, Jaksa: Tak Cukup Kembalikan Uang

Home Berita Skandal Honor Rp9,5 Milia ...

Di tengah upaya Pemkab Kukar menelusuri aliran dana honor Rp9,5 miliar, Kejaksaan Negeri Kukar diam-diam mulai bergerak. 


Skandal Honor Rp9,5 Miliar Diselidiki, Jaksa: Tak Cukup Kembalikan Uang
ILUSTRASI honor tak wajar seorang ASN di Disdikbud Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, mulai diselidiki. Foto:Istimewa

EKSPOSKALTIM, Tenggarong- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) diam-diam mulai mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor tidak wajar senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. 

Aparat penegak hukum kini tengah mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah pembengkakan anggaran honorer non-PNS ini murni kesalahan administrasi atau memiliki unsur pidana korupsi.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi pemantik atau trigger bagi Korps Adhyaksa untuk melakukan penyelidikan lebih dalam. Fokus utama jaksa saat ini adalah memburu unsur mens rea atau niat jahat dari para oknum yang terlibat sejak awal proses pencairan dana.

"Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat. Kami akan melihat pola dan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu," ujar Tengku Firdaus saat dikonfirmasi.

Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana

Tengku mengingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat agar tidak berasumsi bahwa pengembalian kerugian negara otomatis akan menyetop penyelidikan. Kejari memastikan proses hukum tetap berjalan lurus jika indikasi korupsi terbukti kuat.

"Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan," tegasnya.

Pihak kejaksaan mengakui pergerakan tim penyelidik sudah berjalan, meski nama-nama pejabat Disdikbud yang diperiksa belum bisa dibeberkan secara terbuka kepada publik.

Ini Murni Fraud!

Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengambil posisi tegas dengan melabeli temuan ini sebagai tindakan kriminal perbankan atau kecurangan yang disengaja.

"Ini murni fraud (kecurangan). Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," kata Aulia dengan nada berang.

Pemkab Kukar saat ini memberikan tenggat waktu bagi Inspektorat untuk menelusuri aliran dana dari kas daerah hingga ke rekening para penerima melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR).

Bupati meyakini pembuktian kasus ini sangat mudah karena seluruh data perbankan sudah terang benderang. "Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua," cetus Aulia.

Berdasarkan data BPK, anggaran Rp9,5 miliar tersebut terpecah ke dalam 71 temuan penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honorer non-PNS di Disdikbud Kukar. Imbas dari skandal ini, Pemkab Kukar langsung mempercepat penerapan sistem SP2D Online guna mengunci celah manipulasi anggaran serupa di masa mendatang.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :