EKSPOSKALTIM, Samarinda- Polemik keterlambatan gaji guru honorer dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang terjadi di kabupaten/kota mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Kadisdikbud) Kaltim Dayang Budiati.
Dia menjelaskan, keterlambatan tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya Provinsi Kaltim masih dalam masa transisi atau masih dalam proses pertimbangan penganggaran oleh pemerintah pusat.
"Bukan kami tidak menganggarkan gaji honor dan BOSDA ini, bagi kami guru adalah yang pertama dan utama, tetapi memang masih banyak aturan-aturan yang harus kita (Pemprov Kaltim, Red) penuhi," kata Dayang, saat melakukan dialog bersama Aliansi Garuda Mulawarman (AGM) Samarinda, di ruang rapat Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Rabu (24/5) siang tadi.
Lanjut dia, salah satu aturan yang memberatkan proses pencairan gaji honor adalah aturan yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal tidak mengakomodir pembayaran gaji guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tapi kami Pemprov Kaltim tetap bersikeras bahwa gaji guru honor tetap harus dianggarkan, sehingga ditetapkan aturan yang dinilai cukup rumit untuk mencairkan itu. Agar yang memberi jelas dan yang menerima bayaran juga aman, karena apabila tidak sesuai aturan malah akan berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Selama ini, kata dia, fenomena yang sering terjadi adalah soal kelengkapan administrasi ditetapkan oleh pusat masih sering dilanggar. Sehinga penyerahan berkas laporan aktivitas pendidikan di kabupaten/kota masih sering terlambat.
"Soal kelengkapan administrasi ini adalah permasalah kecil yang harus diperhatikan juga, memang kita harus buruh kerja keras," tandasnya.
Keterlambatas berkas adminsitrasi, kata mantan sekretaris Disdik Kaltim ini, pemerintah pusat memberikan deadline kepada Disdikbud Kaltim hingga Oktober 2016 lalu. Sedangkan, kabupaten/kota baru menyerahkan pada 4 November 2016. Sehingga wajar apabila pemprov mendesak kabupaten/kota dalam hal administrasi ini.
"Bagaimana Kaltim tidak terlambat, bahkan Kaltim mendapat peringataan karena hanya dua provinsi yang belum melengkapi berkas administrasi, yakni Kaltim dan Papua. Pemerintah juga mengancam apabila tidak diserahkan maka tidak akan mendapat dana," jelasnya.
Informasi tambahan, sebelumnya disampaikan Sekretaris Provinsi Kaltim Rusmadi, Rabu (26/4) lalu yang menyatakan sebanyak 3.543 guru honorer tingkat SMA negeri dan swasta sederajat akan menerima pembayaran gaji yang tertunda yang diakumulasi selama Januari hingga April 2017.
Guru honorer akan menerima gaji pokok sebesar Rp 1,2 juta ditambah dengan insentif sebesar Rp 300 ribu, yang telah cair pada Mei 2017 ini. Total dana yang dicairkan Pemprov Kaltim untuk pembayaran gaji guru honor sekitar Rp 64 miliar selama satu tahun.
Sedangkan, dana Bosda juga direalisasikan pada bulan ini pada 135 sekolah dan 58.007 siswa untuk SMA negeri dan ada sembilan SLB dengan 1.122 siswa untuk SLB negeri dengan total anggaran sekitar Rp 54 miliar selama satu tahun.

