EKSPOSKALTIM, Bontang - Peredaran Narkoba masih sentral dikawasan Kota Bontang. Pasalnya belum genap sepekan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang.
Unit Operasional Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang laki-laki di rumah sewa Jalan Sumbawa HOP IV, RT 02 No.059, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Selasa 6 Desember 2016
Disampaikan Kapolres Bontang AKBP Andy Ervyn melalui Kabag Humas Polres Bontang Iptu Suyono, penangkapan berawal dari informasi salah seorang warga kepada salah seorang Tim Buser.
Warga tersebut menyampaikan bahwa salah satu rumah beralamatkan tadi sering didatangi orang tak dikenal, ditengarai telah terjadi transaksi Narkoba.
"Mendapat informasi tersebut, salah satu personil tim buser mencari tahu kebenaran informasi, dengan melakukan penyelidikan. Setelah diintai dan dipastikan ada sesuatu yang mencurigakan di rumah itu, polisi kemudian melakukan pengerebekan,” ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan Polisi. (Dok.Humas Polres Bontang)
Saat melakukan penggrebekan, polisi mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Lanang Pamungkas. Polisi pun langsung menggeledah badan dan pakaian Lanang, namun hasilnya nihil.
Kemudian polisi melanjutkan penggeledahan di setiap ruangan rumah, dan menemukan 2 (Dua) bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, seberat 1,21 gram didalam kotak rokok A Mild.
Bukan hanya itu, polisi juga mendapati sisa pemakaian yang disimpan didalam dompet warna coklat, 1(satu) buah Timbangan Digital, 1(satu) set Alat Hisap Sabu (Bong), 1 (satu) buah potongan sedotan, 1 (satu) buah Korek Gas, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil.
“Selain itu, adapula 1 (satu) bungkus plastik klip sisa pemakaian, 1 (satu) unit HP Merk Samsung Lipat warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp.300 ribu yang ditemukan di dalam kamar tidur,” bebernya.
Saat diinterogasi, Lanang mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Olehnya, ia bersama Barang Bukti tadi dibawa ke Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009, Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuh Iptu Suyono.

