PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Terbukti Lalai, 7 Bintara Polres Balikpapan Dikurung

Home Berita Terbukti Lalai, 7 Bintara ...

Terbukti Lalai, 7 Bintara Polres Balikpapan Dikurung
Jalur pelarian 13 tahanan di rumah tahanan Mapolres Balikpapan. (Dok.Jawapos)

EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Sidang disiplin diberlakukan pada petugas Polres Balikpapan yang dianggap lalai sampai-sampai 13 orang tahanan kabur beberapa waktu lalu dilaksanakan Sabtu (11/2) kemarin.

Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sidang digelar  mulai pukul 09.00 - 16.00 Wita di Mapolres Balikpapan. Sebelum disidang para petugas itu  menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Provost Polda Kaltim.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kabid Humas Polda Kaltim menyebut dari 13 terperiksa 6 orang diantaranya berpangkat perwira. Perwira yang mengikuti sidang diantaranya yang menjabat sebagai Kepala Satuan di unitnya masing-masing.

"Memang pemeriksaan oleh Provost Polda. Namun selanjutnya untuk sidang disiplin dilaksanakan di Polres Balikpapan," terang perwira berpangkat melati tiga itu.

Sementara dipimpin langsung Kapolres Balikpapan AKBP Jeffry Dian Juniarta. Sebagai atasan Jeffri lah yang berhak menentukan hukuman bagi anggotannya (Ankum).

Disampaikan oleh  Wakapolres Balikpapan Kompol Yolanda E Sebayang. Sanksi ditetapkan berdasarkan tingkat kesalahan.

"Sanksi yang dikenakan terhadap mereka adalah teguran tertulis serta kurungan. Setelah sidang ada satu orang perwira menerima teguran tertulis ditambah Penempatan Khusus (Patsus) dan beberapa Bintara menjalani masa kurungan di sel," terang perempuan berpangkat satu melati tersebut.  

Masing-masing Bintara yang dikurung menjalani hukuman mulai dari 7 hari, 14 hari, hingga 21 hari. Kata Yolanda hukuman tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban para anggota karena lalai. Sementara untuk perwira bertanggung jawab atas anggotanya atau secara jabatan.

Sekedar diketahui khusus bagi seorang perwira, hukuman yang diberlakukan adalah penempatan khusus dimana ia tidak diperkenankan beristirahat dan tetap berada di Mapolres Balikpapan hingga masa hukumannya selesai selama 7 hari.

Sementara bagi Bintara mereka akan menjalani hukuman seperti tahanan pada umumnya.  "Mereka di Mapolsek Bandara hingga jangka waktu hukuman masing-masing dijalani," ujarnya.

Selain menjalani hukuman Yolanda juga menyebut mereka semua akan mendapatkan pengawasan selama 6 bulan lamanya.

Meski demikian sejauh ini mereka tidak dikenakan sanksi penurunan jabatan, namun petugas yang lalai tersebut telah diganti dan tidak lagi bertugas di penjagaan.

"Tidak ada penurunan jabatan, para anggota Satuan Sabhara ini tetap di Sabhara, namun fungsi tugas mereka dipindah dan tidak di penjagaan lagi," bebernya.

Dua Tahanan Kabur Masih Diburu
 
Sementara terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) tahanan kabur Polres Balikpapan saat ini masih tersisa sebanyak 2 orang. Sementara total tahanan yang kabur sebelumnya berjumlah 11 orang.

Kata Yolanda  mereka semua keberadaannya masih tengah ditelusuri. Tak hanya mencari, peringatan kepada keluarga tahanan juga diberikan. Yolanda juga menyebut semakin lama pencarian dilakukan, maka bagaimanapun akan mempersulit proses hukum DPO tersebut.



Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :