PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Tragedi Muara Kate: Giliran LSJ UGM Ajukan Amicus Curiae, Urai Konflik Tambang-Relasi Oligarki

Home Berita Tragedi Muara Kate: Gilir ...

Setelah KIKA, dan JATAM, giliran Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Perkara Tragedi Muara Kate dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi pembela lingkungan.


Tragedi Muara Kate: Giliran LSJ UGM Ajukan Amicus Curiae, Urai Konflik Tambang-Relasi Oligarki
Paman Imis, sapaan Misrantoni saat masih menjadi tahanan Polda Kaltim digiring petugas usai konferensi pers. Foto: ISJ

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Persidangan perkara tragedi Muara Kate yang menjerat warga adat Dayak Deah, Misran Toni alias Imis, di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terus menyita perhatian publik. Setelah sebelumnya diajukan oleh Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), serta Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), giliran Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Law and Social Justice/LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) turut menyampaikan pandangan hukum kepada majelis hakim.

Baik JATAM maupun LSJ menilai perkara ini tidak dapat dipisahkan dari konflik antara masyarakat dan aktivitas pertambangan batu bara yang telah berlangsung di wilayah Muara Kate, sebuah dusun di perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan itu. Perkara Misran Toni dinilai mereka bukan sekadar kasus pidana biasa. Sebab, terdapat konteks konflik ruang hidup masyarakat akibat aktivitas hauling batu bara yang berdampak pada keselamatan warga.

Indikasi kriminalisasi bisa dilihat dari latar Misrantoni yang merupakan bagian dari warga penolak aktivitas hauling batubara yang mencaplok jalan negara. Dakwaan terhadap Misran juga dinilai lemah karena tidak didukung alat bukti yang cukup serta tidak adanya saksi yang melihat langsung peristiwa.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan pada 9 April 2026, LSJ FH UGM menyampaikan pandangan hukum yang menempatkan perkara ini tidak semata sebagai kasus pidana, melainkan bagian dari konflik agraria dan relasi struktural antara masyarakat dengan kepentingan industri ekstraktif.

https://eksposkaltim.com/berita/alasan-mengapa-hakim-perlu-bebaskan-misrantoni-dalam-tragedi-muara-kate-16725.html

LSJ menguraikan bahwa konflik di Muara Kate tidak dapat dilepaskan dari aktivitas pertambangan batu bara oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM). Perusahaan tersebut merupakan pemegang izin PKP2B berdasarkan SK 4.K/MB.05/DJB.B/2021 dengan wilayah operasi di Kalimantan Selatan.

Dalam dokumen itu disebutkan, sekitar 95 persen saham perusahaan dikuasai oleh IL&FS, badan usaha milik negara India, sementara 5 persen sisanya dimiliki Hasnur Jaya Tambang. LSJ juga mencatat keterkaitan kelompok usaha tersebut dengan aktor politik lokal, termasuk Hasnuryadi Sulaiman yang pernah menjabat anggota DPR RI dan terpilih dalam kontestasi Pilkada Kalimantan Selatan 2024.

LSJ menilai struktur kepemilikan dan relasi tersebut penting untuk melihat konteks konflik sumber daya alam yang melibatkan kepentingan ekonomi dan politik dalam skala lebih luas.

Hauling di Jalan Umum dan Rangkaian Peristiwa

Menurut LSJ, konflik bermula sejak Desember 2023 ketika aktivitas hauling batu bara menggunakan jalan umum sepanjang sekitar 130 kilometer. Penggunaan jalan umum oleh truk bermuatan besar disebut memicu kerusakan infrastruktur, gangguan terhadap sumber air, serta kecelakaan lalu lintas.

Dalam dokumen tersebut dicatat sejumlah insiden, termasuk kecelakaan yang menewaskan Ustaz Teddy pada 1 Mei 2024 serta Pendeta Pronika pada 26 Oktober 2024. Peristiwa-peristiwa tersebut memperkuat penolakan warga terhadap aktivitas hauling.

Sebagai bentuk protes, warga kemudian membangun posko dan melakukan blokade jalan. Penolakan juga dilakukan melalui berbagai forum, termasuk penyampaian keberatan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

LSJ turut menguraikan rangkaian pertemuan antara warga, perusahaan, serta pihak lain, yang dalam beberapa kesempatan membahas penghentian aktivitas hauling. Salah satu kesepakatan yang disebut dalam dokumen adalah komitmen untuk tidak menggunakan jalan umum, meskipun dalam praktiknya konflik terus berlanjut.

https://eksposkaltim.com/berita/pt-mcm-digeledah-kejagung-di-kasus-samin-tan-dan-rekam-jejaknya-dalam-tragedi-muara-kate-16639.html

Perkara pidana yang menjerat Misran Toni berangkat dari peristiwa penyerangan pada 15 November 2024 di posko warga, yang menyebabkan Rusel meninggal dunia dan satu korban lainnya, Anson mengalami luka serius.

LSJ mencatat bahwa tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, karena para saksi berada dalam kondisi tidur saat kejadian berlangsung.

Dalam perkembangan penyelidikan, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga. Pada 15 Juli 2025, jutru Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka, sekitar delapan bulan setelah peristiwa terjadi.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mendakwa Misran dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 KUHP.

Baik KIKA, JATAM, dan kini LSJ menyoroti aspek pembuktian dalam perkara ini. Mereka menyatakan bahwa perkara tewasnya Russell dan Misrantoni adalah pelakunya tidak didukung alat bukti yang cukup. Terlebih, tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian.

LSJ dalam dokumennya juga menilai unsur-unsur penting dalam dakwaan, seperti niat (mens rea) dan perencanaan (voorbedachte raad), tidak didukung bukti yang memadai.

https://eksposkaltim.com/berita/cerita-pendamping-warga-muara-kate-ada-lobi-sebelum-penyerangan-14919.html

Selain itu, LSJ mencatat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara, antara lain terkait keterangan saksi, prosedur pemeriksaan, hingga akses terhadap dokumen perkara. menyoroti aspek pembuktian dalam perkara ini.

Kriminalisasi Pembela Lingkungan dan Anti-SLAPP

Dalam perspektif hukum, LSJ menempatkan perkara ini dalam kerangka perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.

LSJ merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Misran Toni merupakan tokoh adat yang aktif dalam penolakan aktivitas hauling dan bagian dari warga yang memperjuangkan ruang hidupnya.

LSJ juga mengaitkan perkara ini dengan konsep kriminalisasi terhadap pembela lingkungan hidup yang dalam berbagai studi disebut sebagai penggunaan instrumen hukum untuk membatasi partisipasi masyarakat dalam konflik sumber daya alam.

https://eksposkaltim.com/berita-14284-jejak-panglima-pajaji-di-tragedi-muara-kate-dulu-pembela-kini-terperiksa.html

LSJ pun menilai perkara ini merupakan bagian dari konflik agraria yang mengalami eskalasi, dari penolakan warga terhadap aktivitas tambang hingga berkembang menjadi konflik terbuka.

Dalam analisisnya, LSJ menyebut bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, politik, dan ekonomi, serta dapat dipengaruhi oleh relasi kekuasaan.

Dokumen tersebut juga mengangkat konsep konflik struktural yang melibatkan korporasi, elite politik, serta masyarakat yang berada dalam posisi tidak seimbang.

Melalui amicus curiae tersebut, LSJ mendorong majelis hakim untuk mempertimbangkan perkara secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek formal pasal, tetapi juga konteks sosial yang melatarbelakanginya.

LSJ juga menekankan pentingnya peran pengadilan dalam menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :