EKSPOSKALTIM, Bontang – Sekarang ini kembali marak bermunculan orang tak dikenal, masuk kewilayah hukum Polres Bontang khususnya kota taman dengan modus membawa kotak sumbangan.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasubag Humas Polres Bontang, Iptu Suyono , saat ditemui di sela-sela gelaran patroli rutin mengunjungi Mapolsek di Kota Bontang, Jumat (12/8) malam tadi.
Olehnya itu, Iptu Suyono menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bontang untuk mewaspadai aksi mereka. Pasalnya, aksi tersebut juga berpacu ketindak kriminal, terlebih mereka ini tak memiliki ijin dan tak diketahui asal muasalnya oleh jajaran Polres Bontang dan pemerintah setempat.
"Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Bontang, untuk tidak langsung percaya dengan oknum-oknum yang meminta sumbangan dengan mengatas namakan yayasan, pembangunan masjid, dan lain-lain,” ujarnya
Suyono menegaskan untuk tidak mudah percaya, apalagi nama yang mereka bawa itu dari luar wilayah Bontang bahkan Kaltim. Sebab, bisa jadi aksi mereka hanya modus untuk melancarkan aksi kriminalnya.
Dijelaskannya, oknum dengan modus tersebut tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindak kriminal seperti pencurian, bahkan bisa merembet ketindak kekerasan.
"Memang tidak semua oknum yang meminta sumbangan seperti itu. Tapi tidak ada salahnya jika masyarakat juga waspada. Sebab aksi seperti itu ada yang direncanakan, dan ada pula tidak direncanakan. Tapi karena didukung dengan situasi, mereka bisa melakukannya,” tukasnya
"Salah satu contoh, jika mendatangi rumah warga untuk meminta sumbangan dan pemilik rumah tidak ada, bisa jadi mereka berpikir singkat untuk memasuki rumah tersebut dan menggasak harta benda di dalam rumah tersebut,” tambahnya.
Suyono kembali menghimbau masyarakat jika melihat atau didatangi oknum seperti yang dimaksud, diharap melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti. Hal ini dimaksudkan, untuk menekan angka kriminal yang ada di Kota Bontang.
"Jika didatangi oknum seperti itu, minta surat tugas dan surat ijinnya untuk meminta sumbangan di daerah tersebut. Jika tidak bisa memperlihatkan ijin dan surat tugas mereka itu, artinya mereka illegal. Jadi segera laporkan di anggota kepolisian atau RT setempat untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

