PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Usai Bercinta 3 Kali, H Habisi Nyawa Kekasih, Coba Minum Baygon saat Akan Ditangkap

Home Berita Usai Bercinta 3 Kali, H H ...

Usai Bercinta 3 Kali, H Habisi Nyawa Kekasih, Coba Minum Baygon saat Akan Ditangkap
Pelaku pembunuhan kekasih (baju orange) di kamar hotel saat mengikuti press conference pengungkapan kasus di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9). (EKSPOSKaltim/Hermawan)

EKPOSKALTIM.COM, Bontang – Polres Bontang akhirnya merilis pelaku pembunuhan terhadap perempuan di kamar hotel yang terjadi pada Jumat 4/9/2020) kemarin.

Pembunuhan sadis itu, terungkap setelah pihaknya melakukan pengembangan dari laporan yang bernomor LP/117/IX/2020/Kaltim/Res Bontang, Tanggal 04 September 2020.

Baca juga: Resmi Mendaftar, Paslon Adi-Bas Berjalan Kaki Menuju KPU Bontang

Tepat Sabtu (5/9/2020) pagi, terduga ditangkap di  Ir Soekarno Nomor 14, Muara Jawa Ulu, Muara Jawa, KabupatenKutai Kartanegara.

Kapolres Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martinus Siringoringo mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim yang dibentuknya.

Awalnya pihak kepolisian tidak mengetahui indentitas korban. Namun dengan alat yang dimiliki tim inafis, akhirnya identitas korban berhasil diketahui.  Korban berinisial M,  seorang ibu rumah tangga.

"Kita lakukan langkah penyelidikan, siapa orang yang terakhir bersma dengan korban. Hasilnya (5/9) pada pukul 13.00 wita, dibantu Jatanras Polda kaltim bersama tim lainnya melakukan pengkapan,” ungkapnya, melalui konverensi press yang digelar di Mapolres Bontang,  Sabtu (5/9) siang.

Polisi berpangkat melati dua itu menjelaskan, terduga berinisial H (30) merupakan warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Saat hendak ditangkap, pelaku sempat mencoba membunuh diri dengan meminum cairan baigon.

“Dengan kesigapan dan  kerja sama tim, tindakan tersebut dicegah,” ebutnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Hanifa, aksi pembunuhan tersebut dilakukan usai keduanya berhubungan layaknya suami istri, sebanyak tiga kali.

“Setelah itu, pelaku berbaring di pangkuan korban. Asik berbaring, dirinya kesal saat diejek “gigimu tajam kayak drakula”. Nah dari situ dia tersinggung,” imbuh Kapolres.

Pelaku semakin berang tatkala korban meminta untuk dinikahi, dengan jujuran (mahar) Rp 25 Juta.

Permintaan korban itu kian membuat pelaku tertekan hingga memicu niat jahatnya. Pelaku kemudian menggenggam tangan korban dengan kuat.

“Korban menyetuk, belum nikah aja sudah kasar. Nah dari kata itu, terduga langsung merasa jengkel, dan langsung mencekik korban hingga jatuh kelantai,” tambahnya.

Setelah jatuh, pelaku kembali memukul korban bekali-kali. Asik memukul, ia melihat helm dan kembali memukul wajah korban.

Bukannya tega, terduga kembali  menginjak leher dan menggigit korban di bagian pipi. Setelah itu membekap dengan bantal. Ia pun kembali memukul. Setelah itu, ia memastikan korban sudah tidak bernyawa.

“Setelah itu terduga pelaku memasangkan celana korban dan merapikan kamar hotel, menutup tubuh korban dengan sepray putih,” sebutnya.

Berita terkait :

- Diduga Dibunuh, Wanita Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

- Kurang 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Tertangkap

Lepas itu, pelaku melarikan diri dengan membawa plastik yang berisikan 2 sarung bantal yang digunakan untuk mengelap darah korban dan membuang plastik tersebut di HOP 1 Kelurahan Satimpo. Dari situ terduga pun melarikan diri  dengan sepeda motor Yamaha Mio merah.

“Barang bukti yang diamankan ,1 buah helm merk kiwi warna hitam,1 unit handphone Oppo warna merah, 1 buah jepit rambut warna orange dan 2 buah sarung bantal warna putih, anting sebelah kanan, serta sepasang sandal wanita,” bebernya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku menyesal telah membunuh korban. Perempuan yang dikenalnya melalui media sosial itu sudah menjalin hubungan asmara dengannya selama satu bulan.

 “Sudah dua kali check in, mas. Saya menyesal. Saat ini, terbayang-bayang wajah almarhum,” sebutnya dengan nada pelan.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 351 ayat (3) KUHPidana 7 tahun, atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :