Persidangan membeberkan bagaimana terdakwa mencari aktivitas Andrie Yunus hingga akhirnya melakukan penyiraman air keras di Jakarta Pusat.
EKSPOSKALTIM, Jakarta – Empat personel TNI didakwa merencanakan dan melaksanakan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan dalih memberi “pelajaran” dan “efek jera”, dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Oditur militer Letnan Kolonel Chk TNI Muhammad Iswadi dalam pembacaan dakwaan menyebut para terdakwa menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
“Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujarnya di persidangan.
Empat terdakwa tersebut masing-masing Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dalam dakwaan diungkap, rencana penyerangan bermula dari percakapan antar terdakwa yang dipicu video viral aksi Andrie saat menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025.
Dari situ, muncul pembicaraan yang berkembang menjadi rencana kekerasan. Edi disebut sempat mengutarakan keinginan untuk memukul korban. Namun, Budhi justru mengusulkan agar aksi dilakukan dengan menyiram cairan kimia.
Rencana tersebut kemudian disepakati bersama. Para terdakwa bahkan menelusuri aktivitas Andrie melalui mesin pencari internet untuk mengetahui pola kegiatannya.
“Edi mencari informasi melalui mesin pencarian Google terkait kegiatan Andrie, di mana hasilnya aktivis KontraS itu memiliki kegiatan rutin, yakni acara Kamisan di Monas,” ungkap oditur.
Upaya pertama dilakukan pada 12 Maret 2026 di kawasan Monas, namun tidak membuahkan hasil. Para terdakwa kemudian bergerak mencari lokasi lain hingga akhirnya menemukan target di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Saat Andrie keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dengan sepeda motor, para terdakwa mulai membuntuti. Aksi penyiraman terjadi di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang. Edi, yang berboncengan dengan Budhi, mendekat dari arah berlawanan sebelum menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban saat berpapasan.
Cairan tersebut juga sempat mengenai pelaku. Setelah kejadian, para terdakwa langsung melarikan diri ke arah berbeda. Sekitar 20 meter dari lokasi, korban mengalami luka akibat reaksi cairan tersebut dan menghentikan kendaraannya untuk meminta pertolongan warga.
“Kondisi saudara Andrie Yunus sudah merah seperti darah sehingga masyarakat di sekitar membantu dengan memberikan air mineral,” kata oditur. Korban kemudian berupaya membersihkan wajah dan tubuhnya sebelum mendapatkan penanganan medis.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.
Sebelumnya, majelis hakim juga menekankan pentingnya kehadiran korban dalam persidangan untuk memberikan keterangan langsung, meski saat ini masih dalam proses pemulihan medis dan psikis.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan perencanaan terstruktur, mulai dari pencarian informasi hingga pelaksanaan aksi di lapangan, dengan motif yang dikaitkan pada respons terhadap aktivitas advokasi korban.

