EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyetujui penggunaan vaksin Sinovac untuk kelompok usia di atas 60 tahun. Tenaga Kesehatan (Nakes) dan pelayanan publik berusia di atas 60 tahun di Bontang, dipastikan dapat jatah suntikan vaksin didistribusi tahap kedua.
Hal itu dikemukakan Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana.
Baca juga : Sebulan, Polres Bontang Bekuk 10 Pelaku Narkoba
Dijelaskan Adi, sesuai arahan Kemenkes RI, jadwal vaksinisasi untuk Nakes lansia sudah bisa dilakukan sejak Senin (08/02/2021) kemarin.
"Hingga saat ini kami masih menyediakan perwakilannya," kata Adi Permana saat dijumpai, Selasa (9/2/2021).
Untuk berapa jumlah lansia yang akan divaksin, lanjut Adi, pihaknya belum bisa menerangkan. Pasalnya data keseluruhan Nakes lansia di Bontang belum diterima.
Sedangkan untuk kriteria lansia yang bisa mendapat vaksin, sama pada umumnya.
Misalnya tidak punya penyakit bawaan dan tekanan darah tidak terlalu tinggi. Namun, berbeda pada durasi waktu untuk suntikan kedua.
"Jika pada umumnya, durasi waktu suntikan vaksin kedua yakni harus 14 hari. Tetapi khusus untuk lansia wajib 28 hari," bebernya.
Baca juga : Bontang Butuh Tambahan 600 Nakes, Bahauddin : Itu Solusi Saat Ini
Ia menambahkan, untuk Nakes lansia akan diproritaskan yang aktif berhubungan masyarakat. Seperti dokter spesialis, atau tenaga ahli.
"Kalau dari Nakes itu. Tapi kalau dari tenaga pelayanan mungkin begitu juga," pungkasnya.

