EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang berharap Katalog Elektronik Lokal Kota Bontang dan Toko Daring dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa lebih efektif, efisien dan akuntabel.
Hal itu disampaikan saat membuka sosialisasi Katalog Elektronik Lokal Kota Bontang dan Toko Daring, di Ruang Rapat Utama LT2 Kantor Wali Kota, Kelurahan Bontang Lestari, Senin (30/05/2022).
"Oleh sebab itu, para peserta sosialisasi ini diharap agar mengikuti dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil yang didapatkan di lingkup kerja masing-masing," ucapnya.
Sekda menyampaikan, sosialisasi ini untuk mempercepat pelaksanaan Intruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2022, tentang percepatan peningkatan penggunaan produk
dalam negeri dan produk usaha mikro kecil dan koperasi, dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Makanya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah Daerah (Pemda) melakukan percepatan pengelolaan katalog elektronik lokal dan toko daring," ujarnya.
Lanjut Sekda, Kemendagri bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) juga telah menerbitkan surat edaran bersama, yang ditandatangani Mendagri dan Ketua LKPP tentang gerakan Nasional bangga buatan Indonesia.
Selain itu, LKPP juga telah melakukan beberapa inovasi dalam rangka akselarasi penggunaan produk, antara lain percepatan pembentukan pengelolaan E-katalog lokal dan pembukaan etalase produk di seluruh Pemda.
"LKPP telah membuka 10 etalase baru untuk menambah komoditas yang bisa tayang dalam e-katalog lokal Bontang. Nah dengan kebijakan ini maka pelaku UMK-Koperasi dapat lebih leluasa memasarkan produknya kepada pemerintah," katanya.
Disampaikan Sekda, 10 etalase yang disediakan tersebut ialah alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok, beton ready mix, jasa keamanan, jasa kebersihan, makanan dan minuman, pakaian Dinas dan kain tradisional dan servis kendaraan.
"Kebijakan ini sesuai dengan arahan presiden agar sedikitnya 40% anggaran belanja pengadaan barang dan jasa APBN/APBD diperuntukkan bagi Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK-Koperasi," terangnya.
Metode E-Purchasing melalui katalog elektronik dan toko daring merupakan metode untuk mendorong percepatan pemanfaatan PDN dan UMK-Koperasi dalam pengadaan barang dan jasa secara masif.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada bagian pengadaan barang dan jasa yang telah menyelenggarakan kegiatan ini," ucapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan meningkatkan kompetensi serta pembekalan bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengadaan terhadap barang/jasa secara elektronik melalui katalog lokal dan toko daring, dengan mengutamakan nilai TKDN yang terdapat pada setiap barang. (adv)

