PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

RUU TNI Disahkan Hari Ini: Langkah Mundur Kebebasan Sipil

Home Berita Ruu Tni Disahkan Hari Ini ...

RUU TNI Disahkan Hari Ini: Langkah Mundur Kebebasan Sipil
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) menggelar aksi Kamisan ke-575 di depan Istana Merdeka menolak kembalinya militer di jabatan sipil, Jakarta, Kamis (21/2/). Foto: Tirto.id/Andrey Gromico

EKSPOSKALTIM, JAKARTA - Meski menuai penolakan masyarakat, Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tetap akan dibawa ke rapat paripuna hari ini, Kamis (20/3).

"Ya [dibawa ke paripurna besok]," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Rabu (19/3) di kompleks parlemen.

Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU TNI di tengah tajamnya kritik dari berbagai elemen masyarakat, tahap pertama, pada Selasa (18/3). Apalagi pembahasan RUU ini sempat digelar malam-malam di hotel berbintang.  

Sebagaimana tertuang dalam rapat, sebanyak 8 fraksi sepakat RUU TNI dibawa ke tingkat II untuk pengesahan. Adapun fraksi tersebut, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

"Semua menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi catatan kita semua," kata Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto.

Sesuai rencana, rapat pengesahan RUU TNI akan terselenggara di ruang paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, pagi ini.

RUU TNI menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat karena dianggap mengancam prinsip demokrasi dan reformasi militer.

Perpanjangan Usia Pensiun dan Perwira di Jabatan Sipil

RUU ini mengusulkan perpanjangan usia pensiun perwira TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Kebijakan ini dikhawatirkan akan meningkatkan jumlah perwira non-job, yang kemudian dapat ditempatkan di berbagai lembaga negara dan BUMN. Data Ombudsman (2020) menunjukkan terdapat 564 komisaris BUMN yang merangkap jabatan, termasuk 27 anggota TNI aktif dan 13 anggota Polri aktif.

Perluasan Jabatan Sipil untuk Perwira

RUU ini memungkinkan perwira TNI aktif mengisi berbagai jabatan di kementerian dan lembaga negara, termasuk Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Langkah ini dianggap berbahaya karena dapat menghilangkan independensi peradilan dan supremasi sipil. Selain itu, keterlibatan militer dalam urusan di luar kewenangannya, seperti penanganan narkotika, membuka celah keterlibatan dalam bisnis ilegal.

Jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah menjadi 14.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Militer dalam Politik Keamanan Negara

RUU ini memberikan wewenang kepada militer untuk mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan. Hal ini membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan politik dalam negeri, yang bisa mengancam kebebasan sipil dengan alasan "keamanan negara". Padahal, TNI seharusnya bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Militer Melaksanakan Operasi Tanpa Persetujuan DPR

RUU ini memungkinkan operasi militer selain perang dilakukan tanpa persetujuan DPR, cukup berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Aturan ini berbahaya karena memberikan kekuasaan besar kepada presiden tanpa mekanisme checks and balances. Operasi militer non-perang tanpa kontrol DPR dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan bertentangan dengan arah reformasi TNI.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Ruang Sipil

Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai bahwa RUU ini dapat mengancam demokrasi dengan memberikan kewenangan yang tidak dibatasi kepada TNI, Polri, dan Kejaksaan. Hal ini berpotensi membuat aparat memasuki ranah kedaulatan masyarakat sipil, membuka peluang pendekatan militeristik, dan menekan ruang sipil.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan bahwa revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan peran ganda militer dalam ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis, seperti pada era Orde Baru. Mereka menyatakan bahwa langkah ini "mengkhianati amanat reformasi, membahayakan demokrasi, negara hukum serta ancaman serius bagi hak asasi manusia."

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan revisi UU TNI ini berpotensi mengembalikan peran ganda militer dalam ranah sosial-politik dan ekonomi-bisnis, seperti pada era Orde Baru.

"Langkah ini mengkhianati amanat reformasi, membahayakan demokrasi, negara hukum serta ancaman serius bagi hak asasi manusia," jelasnya. 

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menambahkan bahwa capaian reformasi militer terancam mundur jika revisi ini disahkan, "Neo-developmentalisme atas nama pembangunan menyeret TNI kepada fungsi yang bukan urusan pertahanan."


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :