EKSPOSKALTIM, JAKARTA - Media sosial lagi heboh oleh kabar kalau STNK mati selama dua tahun, kendaraan bakal langsung disita dan datanya dihapus. Katanya aturan ini bakal berlaku mulai April 2025. Tapi, beneran nggak sih?
Menurut Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, kabar tersebut hoaks.
Polisi, kata dia, nggak bakal asal main sita kendaraan yang STNK-nya mati.
"Info yang beredar itu tidak benar," tegasnya, dikutip dari Antara, Jumat (21/3).
Jenderal bintang satu itu bilang aturan tilang nggak berubah. Semua prosedur masih sama seperti sebelumnya.
STNK Harus Disahkan Tiap Tahun
Brigjen Pol. Slamet juga mengingatkan kalau STNK wajib disahkan setiap tahun. Kalau ketahuan polisi dan STNK belum disahkan, pengendara tetap bisa ditilang, tapi kendaraan nggak bakal disita.
Terus, gimana kalau STNK mati lebih dari dua tahun? Nah, ini yang sering disalahpahami. Data kendaraan memang bisa dihapus, tapi bukan otomatis, melainkan atas permintaan pemilik.
Tilang Elektronik? Tenang, Ada Surat Konfirmasi Dulu
Buat yang takut kena tilang elektronik alias ETLE, nggak usah khawatir dulu. Polisi nggak langsung nge-nilang begitu saja. Pemilik kendaraan bakal dikirimi surat konfirmasi buat verifikasi.
Kalau nggak ada tanggapan atau denda tilang nggak dibayar dalam batas waktu tertentu, data kendaraan bakal diblokir sementara. Tapi jangan panik, blokir ini bisa dicabut kalau pemilik udah melakukan konfirmasi atau bayar denda.
Dasar Hukumnya? Ini Dia!
Semua aturan ini ada dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Intinya:
-
Kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi kalau:
a. Ada permintaan dari pemiliknya, atau
b. Pejabat yang berwenang memutuskan penghapusan. -
Penghapusan bisa dilakukan kalau:
a. Kendaraan rusak berat dan nggak bisa dipakai lagi, atau
b. Pemilik nggak melakukan registrasi ulang selama minimal dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya. -
Kalau data kendaraan sudah dihapus, nggak bisa diregistrasi lagi dan harus bikin dokumen baru.
Kesimpulan: Jangan Percaya Hoaks!
Jadi, informasi soal polisi bisa langsung menyita kendaraan kalau STNK mati dua tahun itu salah kaprah. Memang ada aturan soal penghapusan data kendaraan, tapi prosesnya nggak instan.
Selalu cek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kepanikan.
Buat pemilik kendaraan, lebih baik tetap patuhi aturan dan perpanjang STNK tepat waktu biar nggak ribet nantinya. Keep safe and ride responsibly!

